Rabu, 02 September 2020



a.Pengertian Konflik.

Perhatikan Gambar 2.27 tentang demonstrasi kenaikan upah buruh terhadap perusahaan di daerah ibu kota Jakarta. Mengapa buruh melakukan demonstrasi ?. Demonstrasi tersebut tentu disebabkan perbedaan keinginan buruh dengan perusahaan (majikan) atas pengupahan yang berlaku. Demonstrasi yang terjadi diatas merupakan salah satu contoh konflik dalam kehidupan masyarakat.

Pengertian Konflik menurut para ahli :

1.      Robert M.Z. Lawang.

Konflik adalah perjuangan untuk memperoleh hal – hal yang langka, seperti nilai, status, kekuasaan dsb dengan tujuan tidak hanya memperoleh keuntungan, tetapi juga untuk menundukkan pesaingnya. Konflik terjadi karena benturan kekuatan dan kepentingan antara satu kelompok dan kelompok lain dalam rangka memperebutkan sumber – sumber kemasyarakatan (ekonomi, politik, sosial dan budaya) yang relative terbatas.

2.      Kartono.

Konflik merupakan proses sosial yang bersifat antagonistic dan terkadang tidak bisa diserasikan karena dua belah pihak yang berkonflik memiliki tujuan, sikap dan struktur nilai yang berbeda, yang tercermin dalam berbagai bentuk perilaku perlawanan, baik yang halus, terkontrol, tersembunyi, tidak langsung, terkamuflase maupun yang terbuka dalam bentuk tindakan kekerasan.

 

Semua orang dapat terlibat konflik. kalian mungkin pernah mendengar atau membaca berita tentang pertengkaran antar teman di sekolah. kejadian ini digolongkan konflik antar individu. Adapun konflik antara majikan dan buruh dapat dimasukkan dalam kategori konflik individu dengan kelompok. Contoh konflik antara kelompok dan kelompok adalah konflik para pedagang kaki lima dengan para petugas ketertiban. Konflik bahkan dapat melibatkan dalam skala lebih luas. Konflik antar kelompok dan juga dapat berupa konflik antar suku bahkan antar bangsa atau antar negara. Perjuangan negara Palestina melawan penguasaan Israel pada saat sekarang merupakan salah satu bentuk konflik.

b.      Faktor – Faktor Penyebab Konflik Sosial.

Mengapa terjadi konflik ?. Akar konflik adalah perbedaan. Berikut ini merupakan beberapa penyebab konflik yang biasanya terjadi dalam kehidupan manusia.

1.      Perbedaan Individu.

Manusia adalah individu yang unik. Jangankan manusia yang berbeda orang tua, suku dan ras. Manusia yang lahir dari dalam satu Rahim pun memiliki banyak perbedaan. Walaupun secara fisik sekilas sama, seperti dalam kasus bayi kembar, belum tentu pendirian dan perasaan kedua kembar tersebut sama. Perbedaan pendirian dan perasaan akan sesuatu hal atau lingkungan yang nyata ini dapat menjadi faktor penyebab konflik sosial. Sebab, dalam menjalani hubungan sosial, seseorang tidak selalu sejalan dengan kelompoknya. Sebagai contoh, para siswa dalam satu kelasmu tentu berbeda tanggapannya ketika mendengarkan music dangdut. Ada yang merasa terganggu karena suara gendang, tetapi ada pula yang merasa terhibur.

2.      Perbedaan Latar Belakang Kebudayaan.

Orang dibesarkan dalam lingkungan kebudayaan yang berbeda – beda. Dalam lingkup yang lebih luas, berbagai kelompok kebudayaan bisa saja memiliki nilai – nilai dan norma – norma sosial yang berbeda – beda. Perbedaan – perbedaan inilah yang dapat mendatangkan konflik sosial, sebab kriteria tentang sopan – tidak sopan, pantas – tidak pantas atau bahkan berguna atau tidak bergunanya sesuatu baik itu benda fisik maupun non fisik bisa berbeda – beda.

3.      Perbedaan Kepentingan.

Bentrokan kepentingan dapat terjadi di bidang ekonomi, politik, dsb. Hal ini karena setiap individu memiliki kebutuhan dan kepentingan yang berbeda dalam melihat atau mengerjakan sesuatu. manusia memiliki perasaan, pendirian maupun latar belakang kebudayaan yang berbeda – beda. Dalam waktu yang bersamaan, masing – masing orang atau kelompok memiliki kepentingan yang berbeda – beda. Kadang – kadang orang dapat melakukan hal yang sam, tetapi untuk tujuan yang berbeda – beda. Konflik akibat perbedaan kepentingan ini dapat pula menyangkut bidang politik, ekonomi, sosial dan budaya. Begitu pula dapat terjadi antar kelompok atau antara kelompok dan individu.

4.      Perubahan – Perubahan Nilai yang Cepat.

Perundang – undangan atau peraturan yang sifatnya mengubah kebiasaan masyarakat biasanya dilakukan melalui berbagai kajian terlebih dahulu. Hal ini dilakukan supaya masyarakat tidak kaget dengan perubahan yang tiba – tiba terjadi. Sebagai contoh, peraturan merokok ditempat umum. pemerintah tidak langsung memberlakukannya di seluruh masyarakat Indonesia, tetapi di beberapa tempat yang terbatas terlebih dahulu, lalu perlahan – lahan terus meluas dalam rangka memberi kesempatan kepada masyarakat untuk memahami peraturan tersebut. Perubahan adalah sesuatu yang lazim dan wajar terjadi, tetapi jika berlangsung cepat atau bahkan mendadak, perubahan itu akan menyebabkan konflik sosial. Suatu konflik mempunyai kecenderungan atau kemungkinan untuk mengadakan penyesuaian kembali norma – norma dan hubungan – hubungan sosial dalam kelompok bersangkutan dengan kebutuhan individu maupun bagian – bagian kelompok tersebut.

c.       Akibat – Akibat Konflik Sosial.

Perhatikan Gambar  2.29 tentang tokoh Bung Tomo dalam Pertempuran Surabaya tahun 1945. Pertempuran tersebut merupakan salah satu contoh akibat terjadinya konflik antar negara. Sekutu, Belanda dan Indonesia adalah kelompok yang terlibat dalam peristiwa tersebut. Pertempuran yang menyebabkan ribuan pejuang Indonesia gugur tersebut tentu tidak muncul tiba – tiba, tetapi melalui berbagai pertentangan dan peristiwa – peristiwa klainnya. peristiwa tersebut dapat menggambarkan salah satu akibat dari adanya konflik.

Berikut ini merupakan akibat terjadinya Konflik sosial, diantaranya :

 

1.      Meningkatnya Solidaritas Sesama Anggota Kelompok.

Dalam Kasus peristiwa pertempuran Surabaya, para pejuang tidak menghiraukan perbedaan suku, agama, organisasi politik, dsb. Mereka bahu – membahu melawan inggris (Sekutu). Terjadinya konflik dengan kelompok lain justru dapat meningkatkan solidaritas sesame anggota kelompok (in – group solidarity) yang sedang mengalami konflik dengan kelompok lain.

2.      Retaknya Hubungan Antar Individu atau Kelompok.

Konflik yang terjadi antar individu atau antar kelompok dapat menimbulkan keretakan hubungan. Keretakan tersebut dapat terjadi sementara ataupun permanen. Kalian mungkin pernah konflik dengan emanmu yang menyebabkan dalam beberapa waktu tidak terjalin hubungan yang baik. Namun, karena kemudian saling menyadari kesalahan, kalian berdua akhirnya saling memaafkan.

3.      Terjadinya perubahan Kepribadian Para Individu.

Perubahan kepribadian dapat terjadi pada kedua belah pihak yang mengalami konflik. Kedua belah pihak dapat saling menyesuaikan atau justru masing – amsing mempertahankan kebenaran yang diyakini.

4.      Rusaknya Harta Benda dan bahkan Hilangnya Nyawa Manusia.

Konflik yang berujung pada kekerasan fisik dapat menyebabkan kerusakan dan hilangnya nyawa manusia. Sebagai contoh, konflik yang diakhiri dengan peperangan.

5.      Terjadinya Akomodasi, Dominasi, bahkan Penaklukan Salah satu Pihak yang Terlibat dalam Pertikaian.

 

d.      Cara Menangani Konflik

bagaimana sikap individu atau kelompok sosial atas terjadinya konflik ?. Terdapat 5 (5) cara yang biasanya digunakan individu atau kelompok dalam menyelesaikan konflik sosial.

1.      Menghindar.

Kadang orang merasa tidak ada manfaatnya melanjutkan konflik dengan orang atau kelompok lain. Hal ini mungkin disebabkan keyakinan bahwa dia tidak akan menang menghadapi konflik. Dalam hal ini, dia mengorbankan tujuan pribadi ataupun hubungannya dengan orang lain. Orang ini berusaha menjauhi masalah yang menimbulkan konflik ataupun orang yang bertentangan dengannya.

2.      Memaksakan Kehendak.

Terdapat individu atau kelompok yang memandang bahwa pendapatnya atau idenya paling benar. Oleh karena itu, dengan segala cara, konflik harus berakhir dengan kemenangan di pihaknya. Karena itu, dia atau mereka berusaha menguasai lawan – lawannya dan memaksa menerima penyelesaian yang diinginkan. Tujuan pribadinya dianggap sangat penting, sedangkan hubungan dengan orang lain kurang begitu penting. Tipe ini tidak peduli terhadap kebutuhan orang lain. Ia tidak peduli apakah orang lain menyukai dan menerima dirinya atau tidak. Ia menganggap bahwa konflik harus diselesaikan dengan cara satu pihak harus menang.

3.      Menyesuaikan Kepada Keinginan Orang Lain.

Terdapat individu yang ingin diterima dan disukai orang lain. ia tidak merasa bahwa konflik harus dihindari demi keserasian (harmoni) dan ia yakin bahwa konflik tidak dapat dibicarakan jika merusak hubungan baik. Ia khawatir apabila konflik berlanjut, seseorang akan terluka dan hal itu akan menghancurkan hubungan pribadi dengan orang tersebut. Ia mengorbankan tujuan pribadi untuk mempertahankan hubungan dengan orang lain.

4.      Tawar Menawar.

Dalam proses tawar – menawar, individu akan mengorbankan sebagian tujuannya dan meminta lawan konflik mengorbankan sebagian tujuannya juga.

5.      Kolaborasi.

Kolaborasi memandang konflik sebagai masalah yang harus diselesaikan. Atas dasar itu, dicarilah cara – cara untuk mencari cara mengurangi ketegangan kedua belah pihak. ia berusaha memulai sesuatu pembicaraan yang dapat mengenali konflik sebagai suatu masalah dan mencari pemecahan yang memuaskan keduanya.

2.      Integrasi Sosial.

Integrasi Sosial adalah proses penyesuaian unsur – unsur yang berbeda dalam masyarakat sehingga menjadi satu kesatuan. Unsur – unsur yang berbeda tersebut dapat meliputi ras, etnis, agama, bahasa, kebiasaan, system nilai dsb.

Menurut Baton, integrasi adalah suatu pola hubungan yang mengakui adanya perbedaan ras dalam masyarakat, tetapi tidak memberikan fungsi penting pada perbedaan ras tersebut.

 

William F. Ogburn dan Meyer Nimkoff memberi syarat terjadinya integrasi sosial, yaitu sebagai berikut :

1.      Anggota masyarakat merasa bahwa mereka berhasil saling mengisi kebutuhan – kebutuhan mereka.

2.      Masyarakat berhasil menciptakan kesepakatan (konsensus) bersama mengenai nilai dan norma.

3.      Nilai dan norma sosial itu berlaku cukup lama dan dijalankan secara konsisten.

 

Faktor yang mempengaruhi cepat atau lambatnya proses integrasi, antara lain :

 

1.      Homogenitas Kelompok.

Pada masyarakat yang homogenitasnya rendah integrasi sangat mudah tercapai, demikian juga sebaliknya.

 

2.      Besar Kecilnya Kelompok.

Jumlah anggota kelompok mempengaruhi cepat lambatnya integrasi karena membutuhkan penyesuaian di antar anggota.

 

3.      Mobilitas Geografis.

Semakin sering anggota suatu masyarakat datang dan pergi, semakin besar pengaruhnya bagi proses integrasi.

4.      Efektifitas Komunikasi.

Semakin efektif komunikasi, semakin cepat pula integrasi anggota – anggota masyarakat tercapai.

 

Bentuk – Bentuk Integrasi Sosial, diantaranya :

1.      Integrasi Normatif.

Yaitu Integrasi yang terjadi akibat adanya norma – norma yang berlaku di masyarakat. Contoh : Masyarakat Indonesia dipersatukan dengan Semboyan Bhineka Tunggal Ika.

2.      Integrasi Fungsional.

yaitu Integrasi yang terbentuk sebagai akibat adanya fungsi – fungsi tertentu dalam masyarakat. Sebagai contoh, Indonesia terdiri dari berbagai suku mengintegrasikan dirinya dengan melihat fungsi masing – masing suku bugis melaut, jawa bertani, Minang pandai berdagang.

3.      Integrasi Koersif.

Yaitu Integrasi yang dilakukan dengan cara paksaan. Hal ini biasanya dilakukan bila diyakini banyaknya akibat negatif jika integrasi tidak dilakukan atau pihak yang diajak untuk melakukan integrasi sosial enggan melakukan / mencerna integrasi.

 

Proses integrasi dilakukan melalui dua hal, yaitu :

1.      Asimilasi.

Yaitu Bertemunya dua kebudayaan atau lebih yang saling mempengaruhi sehingga memunculkan kebudayaan baru dengan meninggalkan sifat asli tiap – tiap kebudayaan.

2.      Akulturasi.

Yaitu proses sosial yang terjadi bila kelompok sosial dengan kebudayaan tertentu dihadapkan pada kebudayaan asing (baru) sehingga kebudayaan asing (baru) diserap / diterima dan diolah dalam kebudayaan sendiri tanpa meninggalkan sifat asli kebudayaan penerima.

Faktor – Faktor pendorong integrasi Sosial, yaitu :

1.      Adanya toleransi terhadap kebudayaan yang berbeda.

2.      Kesempatan yang seimbang dalam bidang ekonomi.

3.      Adanya sikap positif terhadap kebudayaan lain.

4.      Adanya sikap terbuka dari golongan yang berkuasa.

5.      Adanya kesamaan dalam unsur – unsur kebudayaan.

6.      Adanya perkawinan campur (amalgamasi).

7.      Adanya musuh bersama dari luar.

 



 



Pengantar

Risalah kecil ini disusun oleh tiga lembaga di bawah naungan Nahdlatul Ulama yaitu LAKPESDAM, Lembaga Bahtsul Masail dan Rabithah Maahidil Islam Kota Malang dalam rangka Harlah NU ke-82.

 

Diantara kegiatan-kegiatan yang diadakan pengurus NU Kota Malang, PC NU Kota Malang berupaya menerbitkan risalah ini agar dijadikan pegangan dan bekal bagi para jamaahnya.

 

Risalah ini memuat berbagai dalil amaliah yang selama ini sudah dilaksanakan ditengah-tengah kehidupan social sehari-hari. Para Ulama dahulu dengan segala kearifannya, lebih menekankan amal dari ilmu dari setiap amaliah sehari-hari. Ketika zaman telah berubah dimana gempuran kaum wahabi bertubi-tubi dari berbagai penjuru, mereka meracuni nahdliyin dengan berbagai pernyataan bahwa setiap amaliah yang telah dilakukan orang NU tidak berdasar dan bid’ah. Bahkan di daerah Jawa Tengah kelompok Wahabi dengan menggunakan baju Majelis Qiraah al Quran, membayar beberapa stasiun radio agar mempropagandakan bahwa amaliyah NU itu sesat dan bid’ah setiap pagi dan sore.

 

Apa yang dilakukan PCNU Kota Malang ini harus disambut baik, ditindaklanjuti dan disebarluaskan ke berbagai kalangan Nahdliyin agar mereka tidak goyah dengan amaliyahnya sehari-hari.

Untuk mempermudah cara baca, sengaja risalah ini dibuat dengan sistem tanya jawab.

 

Indeks

1.        Tahlil dan Dzikir Jamaah

2.       Berdzikir, Berdoa dan Bersedekah untuk Mayat 

3.       Tawasul

4.       ZIARAH KUBUR  

5.        AL-Qur'an dan Shalat

 

Tahlil dan Dzikir Jamaah

Bagaimana hukumnya tahlil?

Mengapa hukumnya tahlil ditanyakan? Bukankah tahlil itu sighat masdar dari madzi hallala yang artinya baca Laa Ilaaha Illa Allah.

 

Bukan. Yang saya maksud adalah tahlil menurut istilah yang berlaku di kampung-kampung itu.

Tahlil menurut istilah yang berlaku di kampung-kampung, kota-kota bahkan seluruh penjuru adalah berisi bacaan Laa Ilaaha Illa Allah,Subhaana Allah wa bi Hamdihi, Astaghfirullah al Adzim, sholawat, ayat-ayat al Quran, fatihah, Muawwidzatain dan sebagainya apakah juga masih ditanyakan hukumnya?

Tetapi apakah ada aturan berdzikir secara jamaah sebagaimana dilakukan jamaah NU?

وَاصبِرْ نَفْسَكَ مَعَ الذِيْنَ يَدْعُونَ رَبَّهُمْ بِالغَدَاةِ وَالعَشِيِّ يُرِيْدُونَ وَجْهَهُ وَلاَ تَعْدُ عَيْنَاكَ عَنْهُمْ

Dan bersabarlah kamu bersama-sama dengan orang-orang yang menyeru Tuhannya di pagi dan senja hari dengan mengharap keridlaan NYA; dan janganlah kedua matamu berpaling dari mereka…

 

Di samping ayat disebutkan diatas, diantara ayat yang biasa anda dan kyai NU pahami sebagai anjuran dzikir berjama'ah adalah

"(Yaitu) orang-orang yang mengingat Allah sambil berdiri atau duduk atau dalam keadaan berbaring dan mereka memikirkan tentang penciptaan langit dan bumi (seraya berkata), "Ya Rabb kami, tiadalah Engkau menciptakan ini dengan sia-sia Maha Suci Engkau, maka peliharalah kami dari siksa neraka." (QS. 3:191)


Ayat di atas, dianggap sebagai dalil yang membolehkan dzikir berjamaah karena menggunakan sighat (konteks) jama' (plural) yaitu yadzkuruna. Menurut kyai NU jama' berarti banyak dan banyak artinya bersama-sama. Pengambilan dalil semacam ini menurut saya adalah tidak benar, karena tidak setiap kalimat yang disampaikan dalam bentuk jama' harus dipahami bahwa itu dilakukan dengan bersama-sama.

Syaikh Dr. Muhammad bin Abdur Rahman al-Khumayyis, penulis makalah "Adz-Dzikr al-Jama'i baina al-Ittiba' wal ibtida' (telah dibukukan dengan judul yang sama), menjelaskan bahwa sighat (konteks) jama' dalam ayat di atas adalah sebagai anjuran yang bersifat umum dan menyeluruh kepada semua umat Islam untuk berdzikir kepada Allah subhanahu wata'ala tanpa kecuali, bukan anjuran untuk melakukan dzikir berjama'ah.


Selain itu jika sighat (konteks) jama' dalam ayat tersebut dipahami sebagai anjuran untuk melakukan dzikir secara berjama'ah atau bersama-sama maka kita akan kebingungan dalam memahami kelanjutan ayat tersebut. Disebutkan bahwa dzikir itu dilakukan dengan cara berdiri (qiyaman), duduk (qu'udan) dan berbaring ('ala junubihim). Nah bagaimanakah praktek dzikir bersama-sama dengan cara berdiri, duduk dan berbaring itu? Apakah ada dzikir berjama'ah dengan cara seperti ini? Permasalahan lainnya adalah bahwa ayat ini turun kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dan para shahabat berada di samping beliau. Apakah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dan para shahabat memahami ayat tersebut sebagai perintah untuk dzikir bersama-sama satu suara?

 

Kalau anda menyatakan bahwa lafadz jama' itu tidak selalu bersama-sama, maka bisakah anda menunjukkan bahwa lafadz jama' itu tidak mungkin dimaknakan bersama-sama?  Bagaimanakah dengan kisah para sahabat yang berdoa bersama Rasul saw dengan melantunkan syair (Qasidah/Nasyidah) di saat menggali khandaq (parit) Rasul saw dan sahabat2 radhiyallhu ‘anhum bersenandung bersama sama dengan ucapan:

 

"HAAMIIIM LAA YUNSHARUUN.." (lihat Kitab Sirah Ibn Hisyam Bab Ghazwat Khandaq).

Perlu anda ketahui bahwa sirah Ibn Hisyam adalah buku sejarah yg pertama ada dari seluruh buku sejarah, yaitu buku sejarah tertua. Karena ia adalah Tabi'in.  Sehingga akurasi sumber datanya lebih valid. Begitu juga pada waktu para sahabat membangun saat membangun Masjidirrasul saw: mereka bersemangat sambil bersenandung: 

 

"Laa 'Iesy illa 'Iesyul akhirah, Allahummarham Al Anshar wal Muhaajirah" 

Setelah mendengar ini maka Rasul saw pun segera mengikuti ucapan mereka seraya bersenandung dengan semangat: 

 

"Laa 'Iesy illa 'Iesyul akhirah, Allahummarham Al Anshar wal Muhajirah ..." (Sirah Ibn Hisyam Bab Hijraturrasul saw- bina' masjidissyarif hal 116)

 

Ucapan ini pun merupakan doa Rasul saw demikian diriwayatkan dalam shahihain. Mengenai makna berdiri (qiyaman), duduk (qu'udan) dan berbaring ('ala junubihim). Tidakkah anda pernah shalat berjamaah? Bukankah shalat juga melafalkan dzikir? Bukankah shalat itu bisa berdiri, duduk dan tidur miring? Menafsiri ayat tersebut diatas Ibn Katsir mengutip hadits Nabi riwayat Bukhari:

عن عِمْران بن حُصَين، رضي الله عنه، أن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال: "صَلِّ قائما، فإن لم تستطع فقاعدا، فإن لَم تستطع فَعَلَى جَنْبِكَ أي: لا يقطعون ذِكْره في جميع أحوالهم بسرائرهم وضمائرهم وألسنتهم

Jadi ayat tersebut di atas lebih dititikberatkan kepada bagaimana tata cara orang shalat, namun secara umum dapat juga diartikan dzikir secara laf-dziy. Seseorang dapat berdzikir kepada Allah dengan segala tingkah sesuai kemampuannya. Kalau anda memaknakan bahwa dzikir berjamaah dengan tidur semua, duduk semua atau berdiri semua, manakah point yang menunjukkan itu? Bagaimana kalau dimaknakan bila dzikir itu dibaca berjamaah, kita dapat berdiri, duduk dan tiduran sesuai dengan kondisi kita? Berdiri karena tidak lagi kebagian tempat, tiduran karena kondisi tubuhnya tidak memungkinkan.

Sahabat Rasul radhiyallahu'anhum mengadakan shalat tarawih berjamaah, dan Rasul saw justru malah menghindarinya, mestinya andapun shalat tarawih sendiri sendiri, kalau toh Rasul saw melakukannya lalu menghindarinya, lalu mengapa Generasi Pertama yg terang benderang dg keluhuran ini justru mengadakannya dengan berjamaah. Sebab mereka merasakan ada kelebihan dalam berjamaah, yaitu syiar,  mereka masih butuh syiar dibesarkan, apalagi kita dimasa ini. 

 

Kalau anda tidak mau memaknakan kalimat jama' dengan arti bersama-sama, dari makna apa anda shalat tarawih berjamaah? Berdasar hadits dan ayat al Quran yang mana?

 

Kita Ahlussunnah waljama'ah berdoa, berdzikir, dengan sirran wa jahran, di dalam hati, dalam kesendirian, dan bersama sama. Sebagaimana Hadist Qudsiy Allah swt berfirman : 

إِنْ ذَكَرَنِي فِي نَفْسِهِ ذَكَرْتُهُ فِي نَفْسِي وَإِنْ ذَكَرَنِي فِي مَلَإٍ ذَكَرْتُهُ فِي مَلَإٍ هُمْ خَيْرٌ مِنْهُمْ

Bila ia (hambaKu) menyebut namaKu dalam dirinya, maka Aku mengingatnya dalam diriku, bila mereka menyebut namaKu dalam kelompok besar, maka Akupun menyebut (membanggakan) nama mereka dalam kelompok yg lebih besar dan lebih mulia". (HR Muslim).

Kita di majelis menjaharkan lafadz doa dan munajat untuk menyaingi panggung-panggung maksiat yg setiap malam menggelegar dengan dahsyatnya menghancurkan telinga, berpuluh ribu pemuda dan remaja MEMUJA manusia manusia pendosa dan mengelu elukan nama mereka.. menangis menjilati sepatu dan air seni mereka.., suara suara itu menggema pula di televisi di rumah rumah muslimin, di mobil2, dan hampir di semua tempat,

Salahkah bila ada sekelompok pemuda mengelu-elukan nama Allah Yang Maha Tunggal? Menggemakan nama Allah? Apakah Nama Allah sudah tak boleh dikumandangkan lagi dimuka bumi? Mewakili banyak hadits tentang dzikir berjamaah ini, perhatikan dan camkanlah hadits ini:

قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّ لِلَّهِ مَلَائِكَةً يَطُوفُونَ فِي الطُّرُقِ يَلْتَمِسُونَ أَهْلَ الذِّكْرِ فَإِذَا وَجَدُوا قَوْمًا يَذْكُرُونَ اللَّهَ تَنَادَوْا هَلُمُّوا إِلَى حَاجَتِكُمْ قَالَ فَيَحُفُّونَهُمْ بِأَجْنِحَتِهِمْ إِلَى السَّمَاءِ الدُّنْيَا قَالَ فَيَسْأَلُهُمْ رَبُّهُمْ وَهُوَ أَعْلَمُ مِنْهُمْ مَا يَقُولُ عِبَادِي قَالُوا يَقُولُونَ يُسَبِّحُونَكَ وَيُكَبِّرُونَكَ وَيَحْمَدُونَكَ وَيُمَجِّدُونَكَ قَالَ فَيَقُولُ هَلْ رَأَوْنِي قَالَ فَيَقُولُونَ لَا وَاللَّهِ مَا رَأَوْكَ قَالَ فَيَقُولُ وَكَيْفَ لَوْ رَأَوْنِي قَالَ يَقُولُونَ لَوْ رَأَوْكَ كَانُوا أَشَدَّ لَكَ عِبَادَةً وَأَشَدَّ لَكَ تَمْجِيدًا وَتَحْمِيدًا وَأَكْثَرَ لَكَ تَسْبِيحًا قَالَ يَقُولُ فَمَا يَسْأَلُونِي قَالَ يَسْأَلُونَكَ الْجَنَّةَ قَالَ يَقُولُ وَهَلْ رَأَوْهَا قَالَ يَقُولُونَ لَا وَاللَّهِ يَا رَبِّ مَا رَأَوْهَا قَالَ يَقُولُ فَكَيْفَ لَوْ أَنَّهُمْ رَأَوْهَا قَالَ يَقُولُونَ لَوْ أَنَّهُمْ رَأَوْهَا كَانُوا أَشَدَّ عَلَيْهَا حِرْصًا وَأَشَدَّ لَهَا طَلَبًا وَأَعْظَمَ فِيهَا رَغْبَةً قَالَ فَمِمَّ يَتَعَوَّذُونَ قَالَ يَقُولُونَ مِنْ النَّارِ قَالَ يَقُولُ وَهَلْ رَأَوْهَا قَالَ يَقُولُونَ لَا وَاللَّهِ يَا رَبِّ مَا رَأَوْهَا قَالَ يَقُولُ فَكَيْفَ لَوْ رَأَوْهَا قَالَ يَقُولُونَ لَوْ رَأَوْهَا كَانُوا أَشَدَّ مِنْهَا فِرَارًا وَأَشَدَّ لَهَا مَخَافَةً قَالَ فَيَقُولُ فَأُشْهِدُكُمْ أَنِّي قَدْ غَفَرْتُ لَهُمْ قَالَ يَقُولُ مَلَكٌ مِنْ الْمَلَائِكَةِ فِيهِمْ فُلَانٌ لَيْسَ مِنْهُمْ إِنَّمَا جَاءَ لِحَاجَةٍ قَالَ هُمْ الْجُلَسَاءُ لَا يَشْقَى بِهِمْ جَلِيسُهُمْ   رواه البخارى

Sabda Rasulullah saw: "Sungguh Allah memiliki malaikat yg beredar dimuka bumi mengikuti dan menghadiri majelis majelis dzikir, bila mereka menemukannya maka mereka berkumpul dan berdesakan hingga memenuhi antara hadirin hingga langit dunia, bila majelis selesai maka para malaikat itu berpencar dan kembali ke langit, dan Allah bertanya pada mereka dan Allah Maha Tahu : "darimana kalian?" mereka menjawab : kami datang dari hamba hamba Mu, mereka berdoa padamu, bertasbih padaMu, bertahlil padaMu, bertahmid pada Mu, bertakbir pada Mu, dan meminta kepada Mu,

Maka Allah bertanya: "Apa yg mereka minta", Malaikat berkata: mereka meminta sorga, Allah berkata: apakah mereka telah melihat sorgaku? Malaikat menjawab: tidak, Allah berkata: "Bagaimana bila mereka melihatnya". Malaikat berkata: mereka meminta perlindungan Mu, Allah berkata: "mereka meminta perlindungan dari apa?" Malaikat berkata: "dari Api neraka", Allah berkata: "apakah mereka telah melihat nerakaku?" Malaikat menjawab tidak, Allah berkata: Bagaimana kalau mereka melihat neraka Ku. Malaikat berkata: mereka beristighfar pada Mu, Allah berkata: "sudah kuampuni mereka, sudah kuberi permintaan mereka, dan sudah kulindungi mereka dari apa apa yg mereka minta perlindungan darinya, malaikat berkata: "wahai Allah, diantara mereka ada si fulan hamba pendosa, ia hanya lewat lalu ikut duduk bersama mereka, Allah berkata: baginya pengampunanku, dan mereka (ahlu dzikir) adalah kaum yg tidak ada yg dihinakan siapa siapa yg duduk bersama mereka

Berdzikir, Berdoa dan Bersedekah untuk Mayat 

 

Bagaimanakah hukum berdzikir atau berdoa untuk orang yang sudah meninggal dunia?

Berdoa merupakan perintah Allah. Islam mengajarkan kepada umatnya untuk selalu berdoa kepada Allah. Karena doa erupakah inti dari ibadah. Dalam setiap gerak ibadah yang dilakukan olelh seorang mukmin itu ada doa. Bahkan dalam sebuah hadits dinyatakan, bahwa doa itu merupakan pedang bagi seorang muslim. Islam membolehkan berdoa atau dzikir untuk orang yang sudah mati. Dalam sebuah ayat dinyatakan:

 

Orang-orang yang datang sesudah mereka(Muhajirin dan Anshar), mereka berdoa, "Ya Tuhan kami, beri ampunlah kami dan saudara-saudara kami yang telah beriman lebih dulu daripada kami." (QS. Al-Hasyr)

Ayat tersebut secara jelas menyatakan bahwa para sahabat pernah berdoa untu saudara-saudara mereka yang telah lebih dahulu meninggal dunia. Ketika para sahabat melakukan hal itu, rasulullah pun tidak melarangnya. Nabi membiarkan dan membolehkannya. Perintah untuk mendoakan orang lain juga disebutkan dalam ayat:

 

"Dan mohonlah ampunan bagi dosamu dan bagi (dosa) orang-orang mukmin, laki-laki dan perempuan." (QS. Muhammad: 19)



Nabi SAW.sendiri dalam beberapa haditsnya memerintahkan secara terang-terangan supya umat islam membacakan ayat-ayat al-Qur'an untuk orang yang telah meninggal dunia. Hal ini dapat dilihat dalam hadits berikut:

 

Dari Mu'aqqol ibn Yassar ra.: "barang siapa membaca surat yasin karena mengharap ridlo Allah, maka diampuni dosa-dosanya yang telah lalu, maka bacakanlah surat yasin bagi orang yang mati diantar kamu." (Al-Baihaqi, Jami'us Shogir: bab Syu'abul Iman, Vol. 2, hal. 178, termasuk hadits shohih.)

 

Senada dengan itu, dalam hadits lain Rasulullah juga menganjurkan kepada kaum muslimin untuk memohonkan ampunan bagi si mayit atas dosa-dosa dan kesalahan yang pernah dilakukan saat hidup di dunia. Dari Utsman bin Affan ra, dia berkata:

 

"Ketika Rasulullah selesai menguburkan jeazah, maka beliau berdiam diri atas mayit, lalu bersabda, "mohon ampunlah kalian semua kepada Allah SWT.untuk saudaramu. Dan mohonlah ketetapan untuk mayit sesungguhnya saat ini dia sedang diberi pertanyaan." (HR. Abu Daud dan Hakim, termasuk hadits shohih menurut Abu Daud, Bulughul Maram: 115/604)

 

Bagaimana hukum bersedekah untuk orang yang sudah meninggal dunia?

Dalam islam, sedekah merupakan amalan mulia yang sangat dianjurkan, bahkan merupakan perintah yang harus dijalankan. Di dalam al-Qur'an digambarkan bahwa bersedekah merupakan salah satu cirri orang yang bertaqwa. Dengan kata lain seseorang tidak masuk dalam kategori  bertaqwa (muttaqin) manakala ia tidak mau menyisihkan sebagian hartanya untk disedekahkan kepada orang yang berhak. Allah befirman:

 

"Dan bersegeralah kamu kepada ampunan dari Tuhanmu dan kepada surga yang luasnya seluas langit dan bumi yang disediakan untuk orang-orang yang bertakwa. (yaitu) orang-orang yang menafkahkan (hartanya), baik di waktu lapang maupun sempit, dan orang-orang yang menahan amarahnya dan mema'afkan (kesalahan) orang. Allah menyukai orang-orang yang berbuat kebajikan." (QS. Ali- Imron: 133-134)


Banyak hikmah yang dapat diambil dalam bersedekah. Oranng yang bersedekah tidak akan mengalami kerugian, baik materil maupun spiritual. Allah sendiri dalam wahyu-Nya menjanjkan mereka yang mau bersedekah untuk dilipatgandakan. Seseorang yang mensedekahkan hartanya digambarkan akan mendapatkan pahala berlipat-lipat ibarat dahan pohon yang memiliki tujuh ranting, dan setiap ranting memiliki seribu benih. Dalam ayat lain Allah secara tegas akan menjamin orang yang bersedekah, ia akan dilindungi dari kejahatan orang-orang dzalim. 

 

"Apa saja yang kamu nafkahkan pada jalan Allah niscaya akan dibalasi dengan cukup kepadamu dan kamu tidak akan dianiaya (dirugikan)." (QS. A-Anfal : 60).


Bersedekah tidak saja dapat dilakukan ketika masih hidup. Tetapi sedekah juga dapt dilakukan untuk orang yang sudah meninggal dunia. Rasulullah pernah SAW.perah memerintah seseorang suaya bersedekah untuk keselamatan keluarganya yang telah meninggal dunia.

 

Dari Aisyah ra.bahwa seorang laki-laki berkata kepada rasulullah SAW. "Sesungguhnya ibuku telah meninggal, dan aku melihatnya seolah-olah dia berkata, bersedekahlah. Apakah baginya pahala jika aku bersedekah untuknya?". Rasulullah SAW. Bersabda,"ya". (Muttafaqu ‘alaih)

 

Perintah rasulullah yang senada itu juga dapat ditemukan dalam hadits-hadits yang lain. Bahkan beliau menyebut amalan sedekah sebagai amalan yang tidak akanpernah putus meskipun oranng yang bersedekah itu telah meninggal dunia. Pahala sedekah tidak saja dapat mengalir ketika yang bersangkutan masih hidup, tetapi juga ketika jasad sudah ditiggalkan oleh rohnya. Dari Abi Hurairah ra.bahwa rasulullah SAW.bersabda:

 

'Tatkala manusia meninggal maka putuslah semua amalnya, kecuali tiga perkara. Yaitu amal Jariyah, ilmu yang bermanfaat dan anak yang sholeh yang mendoakannya." (HR. Muslim).  

 

Apa hukum talqin (pengajaran) kepada mayit?

Di kalangan ulama ahli ijtihad, tidak ada perbedaan pendapat mengenai talqin (mengajarkan kalimal La ilaaha illa Allah) kepada orang yang sedang sekarat, berdasarkan hadits:

لَقِّنُوْا مَوْتَاكُمْ بِلاَ إِلهَ إِلاَّ اللهُ

"Hendaklah kamu semua mengajarkan kepada orang-orang meninggal alian degan kalimat Laa ilaaha illa Allah(tidak ada Tuhan selain Allah)"

 

Adapun mengajari (talqin) orang yang baru dikuburkan menurut ulama madzhab Syafi'i, mayoritas ulama madzhab Hambali dan sebagian ulama madzhab Hanafi dan Maliki hukumya sunnah, berdasarkan riwayat At-Tabrani:

 

"Dari Abu Umamah ra., "Apabila salah seorang di antara saudaramu meninggal dunia dan tanah telah diratakan di atas kuburannya, maka hendaklah salah seorang diantara kamu berdiri di arah kepala, lalu ucapkanlah, ‘Hai Fulan bin fulanah (nama mayat dan nama ibunya). ‘Sesungguhnya si mayat itu mendengar, namun tidak dapat menjawab. Kemudian ucapkan ‘Hai fulan bin fulanah, ‘Sesungguhnya dia duduk. Lalu ucapkan lagi, ‘hai fulan bin fulanah, maka si mayat berkata, ‘Bimbinglah kami, semoga Allah merahmatimu. Kemudian katakanlah "ingatlah apa yang kamu pertahankan saat meninggal dunia berupa kalimat syahadat dan kerelaanmu trhadap Allah sebagai Tuhan, islam sebagai agama, Muhammad sebagai Nabi, dan Al-Qur'an sebagai panutan. Sesungguhnya malaikat munkar dan nakir saling berpegangan tangan dan berkata, ‘ayo pergi. Tidak perlu duduk di sisi orang yang diajarkan kepadanya jawabannya. Allah-lah yang dapat memintainya jawaban, bukan malikat munkar dan akir. Lalu ada seorang laki-laki bertanya, ya Rasulullah bagaimana jika ibu si mayat tidak diketahui? Beliau menjawab, sambungkan nasabnya ke ibu Hawa. (HR. At-Thabrani)

 

Hadits tersebut marfu', sekalipun dhoif, tetapi hadits ini boleh diamalkan dalam amal-amal kebaikan (fadhoilul a'mal) dan untuk mengingatkan orang-orang mukmin, dan juga mengingatkan firman Allah SWT:

 

"Dan tetaplah memberi peringatan, karena Sesungguhnya peringatan itu bermanfaat bagi orang-orang yang beriman." (QS. Adz-Dzariyat: 55)


Dan tentu saja nasehat yang paling dibutuhkan oleh setiap hamba adalah ketika baru saja dikebumikan. Imam ibnu Taimiyah dalam fatwa-fatwanya menjelaskan, sesungguhnya talqin sebagaimana tersebut diatas benar-benar dari sekelompok sahabat Nabi SAW.bahwa mereka menganjurkan talqin. Diatara mereka adalah Abu Umamah ra. Imam ibnu Taikiyah berkata, "Hadits-hadits yang menerangkan bahwa orang yang dalam kubur itu ditanya dan diuji dan perlu di doakan adalah sngat kuat. Oleh sebab itu talqin berguna baginya, sebab mayat itu dapat mendengar seruan, sebagaimana disebutkan dalam hadits yang shohih:

 

"Sesungguhnya Nabi SAW. Bersabda: "Sesungguhnya mayat dalam kubur itu mendengar gesekan sandal-sandal kamu semua."

 

Sementara itu, dalam hadits yang lain disebutkan:

"Sesungguhnya beliau bersabda: "kamu semua tidaklah lebih mendengar apa yang kau ucapkan daripada mereka."

 

Tawasul

Apa arti tawasul dengan walinya Allah?

Tawasul dengan walinya Allah SWT artinya menjadikan para kekasih Allah sebagai perantara menuju kepada Allah SWT.dalam mencapai hajat, karena kedudukan dan kehormatan di sisi Allah yang mereka miliki, disertai keyakinan bahwa mereka adalah hamba dan makhluk Allah SWT.yang dijadikan oleh-Nya sebagai lambing kebaikan, barokah, dan pembuka kunci rahmat. Pada hakekatnya, orang yang bertawasul itu tidak meminta hajatnya dikabulkan kecuali kepada Allah SWT dan tetap berkeyakinan bahwa Allah-lah yang maha memberi dan Maha Menolak. Bukan yang lain-Nya. Ia menuju kepada Allah SWT.dan orang-orang yang dicintai Allah SWT, karana mereka lebih dekat kepada-Nya, dan Dia menerima doa mereka dan syafaatnya karena kecintaan-Nya. Allah SWT,mencintai orang-orang yang baik dan orang-orang yang bertaqwa. Dalam hadits qudsi disebutkan:

ولا يزال عبدي يتقرّب إليّ بالنوافل حتى أحبه فإذا أحببته كنت سمعه الذى سمع به وبصره الذى يبصر به ويده التى يبطش بها ورجله الذى يمشى بها ولئن سألني لأعطيته ولئن استعاذني لأعيذنه

Hambaku tidak henti-hentinya mendekatkan diri kepada-Ku dengan ibadah-ibadah sunah, sehingga Aku mencintainya. Apabila Aku mencintainya, maka Aku pendengarannya yang ia mendengar dengannya, dan penglihatannya yang ia melihat dengannya, tangannya, dan penglihatanny yang ia melihat dengannya, kakinya yang ia berjalan dengannya. Apabila ia memohon kepada-Ku, maka aku berinya, dan jia meminta perlindungan, maka Aku berinya perlindungan." (HR. Imam al-Bukhori).  

 

Apa hukum tawasul dengan orang-orang yang dikasihi oleh Allah?

Tawasul dengan orang-orang yang dicintai Allah, seperti nabi-nabi dan orang-orang yang shalih itu boleh, berdasarkan ijma' ulama' kaum muslimin. Bahkan ia merupakan cara orang-orang mukmin yang diridloi. Tawasul itu telah dikenal sejak zaman dahulu dan sekarang.

 

Bagaimana halnya dengan orang yang beranggapan bahwa tawasul itu adalah syirik dan kufur, serta pelakunya adalah musyrik dan kafir?

Tidak dapat diteladani orang yang nyleneh dan berpisah dari jama'ah yang beranggapan bahwa tawasul adalah perbuatan syirik atau haram, lalu menghukumi musyrik orang-orang yang bertawasul. Ini jelas tidak benar dan batil, sebab anggapan seperti ini akan menimbulkan penilaian, bahwa sebagian umat Islam telah membuat kesepakatan (ijma') atas perkara yang haram atau kemusyrikan. Hal demikian adalah mustahil, karena umat Muhammad ini telah mendapat jaminan tidak bakal membuat kesepakatan atas perbuatan sesat, berdasarkan hadits-hadits Rasulullah SAW.seperti hadits:

سألت ربي أن لايجمع أمتي على ضلالة فأعطانيها

"Saya memohon kapada Tuhanku Allah, untuk tidak menghimpunkan umatku atas perkara sesat, dan Dia mengabulkan permohonanku itu." (HR. Ahmad dan at-Thabrani).

لايجمع الله أمتي على ضلالة أبدا

"Allah tidak menghimpunkan umatku untuk bersepakat atas perkara sesat selama-lamanya." (HR.Imam al-Hakim).

ما رآه المسلمون حسنا فهوعهند الله حسن

"Apa yang diyakini baik oleh orang-orang islam, maka menurut Allah juga baik."

 

Apakah ada dalil al-qur'an tentang tawasul?

Ya, ada. Adapun ayat al-Qur'an yang menunjukkan dibolehkan tawasul adalah ayat: 

 

 

"Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan carilah jalan yang mendekatkan diri kepada-Nya." (QS. Al-Maidah: 35)



Ini adalah permintaan dari Allah, agar kita mencari
wasilah (perantara), yaitu segala sesuatu yang telah ditetapkan oleh Allah sebagai sebab untuk mendekatkan kepada-Nya dan sampai pada terpenuhinya hajat dari-Nya.  

 

Apakah tawasul itu terbatas pada amal perbuatan saja, tidak pada benda (Dzat)?

Tidak, karena ayat Al-Qur'an tersebut umum (‘amm) meliputi amal-amal perbuatan baik dan orang-orang shalih, yakni dzat-dzat yang mulia, seperti Nabi SAW.dan wali-wali Allah yang bertaqwa.

 

Adapun orang yang berpendapat boleh tawasul dengan amal perbuatan saja, sedangkan tawasul dengan dzat-dzat tidak boleh, dan ia membatasi maksud ayat pada pengertian pertama (tawasul dengan amal perbuatan), maka pendapat ini tidak berdsar, sebab ayat tersebut adalah mutlak. Bahkan membawa ayat kepada pengertian kedua (tawasul dengan dzat) itu lebih mendekati, sebab Allah dalam ayat ini memerintahkan taqwa dan mencari wasilah, sedang arti taqwa adalah mengerjakan perintah dan menjauhi larangan. Apabila kata "Ibtighoul wasilah" (mencari wasilah) kita artikan dengan amal-amal sholeh, berarti perintah dalam mencari wasilah hanya sekedar pengulangan dan pengukuhan. Tetapi jika lafad "al-Wasilah" ditafsirkan dzat-dzat yang ulia, maka ia berarti yang asal, dan akna inilah yang lebih diutamakan dan lebih didahulukan. Disamping itu apabila tawasul itu boleh dengan amal-amal perbuatan baik, padahal amal-amal perbuatan merupakan sifat yang diciptakan, maka dzat-dzat yang diridloi oleh Allahlebih berhak dibolehkan, mengingat ketinggian tingkat ketaatan, keyakinan dan ma'rifat dzat-dzat itu kepada Allah SWT, allah SWT.berfirman:

(QS. An-Nisa' : 64).

 

Ayat ini dengan jelas menerangkan dijadikannya RAsulullah sebagai wasilah kepada Allah SWT. Firman Allah "Jaa-uuka" (mereka dating kepadamu) dan "Wastaghfaro lahumurrosuulu" (dan Rasul memohokan ampun untuk mereka). Andaikata tidak demikian, maka apa kalimat "Jaa-uuka".

 

Apakah tawasul itu dibolehkan secara umum, baik dengan orang-orang yang hidup dan orang-orang yang mati?

Ya, dibolehkan secara umum, karena ayat tersebut juga umum ('amm), ketika beliau masih hidup di dunia dan sesudah beliau wafat.

 

Telah dipastikan, bahwa para nabi dan para wali itu hidup dalam kubur mereka, dan arwah mereka di sisi Allah SWT. Barangsiapa tawasul dengan mereka dan menghadap kepada mereka, maka mereka menghadap kepada Allah dalam rangka tercapainya permintaannya. Dengan demikian, maka yang dimintai adalah Allah. Dia-lah yang berbuat dan yang mencipta, bukan lain-Nya. Sesunggguhnya kami golongan ahlussunnah wal jama'ah tidak meyakini adanya kekuasaan, penciptaan, manfaat, dan mudhorot kecuali milik Allah Yang Maha Esa dan tiada sekutu bagi-Nya. Para Nabi dan para wali tidak memiliki kekuasaan apapun. Mereka hanya diambil berkah dan dimintai bantuan karena kedudukan mereka, sebab mereka adalah orang-orang yang dicintai Allah, karena merekalah Allah memberi rahmat kepada hamba-hamba-Nya. Dalam hal ini, tidak ada perbedaan antara mereka yang masih hidup atau mereka yang sudah meninggal dunia. Yang kuasa berbuat dalam dua kondisi tersebut hakekatnya adalah Allah, bukan mereaka yang hidup atau yang mati.

 

Adapun orang-orang yang masih hidup dan orang-orang yang telah meninggal, sepertinya mereka itu berkeyakinan bahwa orang-orang yang masih hidup memiliki kemampuan memberi pengaruh kepada orang lain sedangkan orang yang telah meninggal tidak. Keyakinan seperti ini batil, sebab Allah-lah pencipta segala sesuatu.  

 

Apa tawasul dengan orang-orang yang telah meninggal itu diperbolehkan?

Dalilnya sebagaimana firman Allah: 

 

 

"Sesungguhnya jikalau mereka ketika Menganiaya dirinya datang kepadamu, lalu memohon ampun kepada Allah, dan Rasul pun memohonkan ampun untuk mereka, tentulah mereka mendapati Allah Maha Penerima taubat lagi Maha Penyayang.(QS.An-Nisa' :64).

Ayat di atas adalah umum ('amm) mencakup pengertian ketika beliau masih hidup dan ketika sesudah wafat dan berpindahnya ke alam barzakh. Imam ibnu Al-Qoyyim dalam kitab Zadul ma'ad menyebutkan:

عن أبي سعيد الخضريّ قال قال رسول الله صلى الله عليه وسلّم ما خرج رجل من بيته إلى الصلاة فقال اللّهم إنّي أسألك بحقّ السائلين عليك وبحقّ ممساي هذا إليك فإني لم أخرج بطرا ولا أشرا  ولا رياءا ولا سمعة وإنما خرجت اتّقاء سخطك وابتغاء مرضاتك وأسألك أن تنقذني من النّار وأن تغفر لي ذنوبي فإنه لايغفر الذنوب إلاّ أنت إلاّ وكّل الله به سبعين ألف ملك يستغفرون له وأقبل الله عليه بوجهه حتّى يقضي صلاته.

"Dari Abu Sa'id al-Khudry, ia berkata, Rasulullah SAW.bersabda: "seseorang dari rumahnya hendak sholat dan membaca do'a:

اللّهم إنّي أسألك بحقّ السائلين عليك وبحقّ ممساي هذا إليك فإني لم أخرج بطرا ولا أشرا  ولا رياءا ولا سمعة وإنما خرجت اتّقاء سخطك وابتغاء مرضاتك وأسألك أن تنقذني من النّار وأن تغفر لي ذنوبي فإنه لايغفر الذنوب إلاّ أنت

Kecuali Allah menugaskan 70.000 malaikat agar memohokan ampun untk oran tersebut, dan Allah menatap orang itu hingga selesai sholat". (HR. Ibnu Majjah).

 

Dari Imam al-Baihaqi, Ibnu As-Sunni dan al-Hafidz Abu Nu'aim meriwayatkan bahwa do'a Rasulullah ketika hendak keluar menunaikan shalat adalah:

اللّهم إنّي أسألك بحقّ السائلين....إلخ

Para ulama; berkata, "ini adalah tawasul yang  jelas dengan semua hamba beriman yang hidup atau yang telah mati. Rasulullah mengajarkan kepada sahabat dan memerintahkan mebaca do'a ini. Dansemua orang salaf dan sekarang selalu berdo'a dengan do'a ini ketika hendak pegi sholat."

Abu Nu'aimah dalam kitab al-Ma'rifah, at-Tabrani dan Ibnu Majjah mentakhrij hadits:

عن أنس بن مالك رضي الله عنه قال لمّا ماتت فاطمة بنت أسد أم علي بن ابي طالب رضي الله عنهما -وذكر الحديث- وفيه: أنه صلى الله عليه وسلم اضطجع في قبرها وقال: الله الذى يحي ويميت وهو حيّ لايموت اغفر لأمّي فاطمة بنت أسد ولقنها حجتها ووسّع مدخلها بحقّ نبيّك والأنبياء والمرسلين قبلي فإنك أرحم الراحمين

Dari Anas bin Malik ra, ia berkata, "ketika Fatimah binti Asad ibunda Ali bin Abi Thalib ra meninggal, maka sesungguhnya Nabi SAW berbaring diatas kuburannya dan bersabda:

 

"Allah adalah Dzat yang Menghidupkan dan mematikan. Dia adalah Maha Hidup, tidak mati. Ampunilah ibuku Fatimah binti Asad, ajarilah hujjah (jawaban) pertanyaan kubur dan lapangkanlah kuburannya dengan hak Nabi-Mu dan nabi-nabi serta para rasul sebelumku, sesungguhnya Engkau Maha Penyayang."

 

Maka hendaklah diperhatikan sabda beliau yang berbunyi:

بحقّ الأنبياء قبلي

"Dengan hak para nabi sebelumku".

 

Jika tawasul dengan orang-orang yang telah mati itu boleh, mengapa kholifah Umar din al-Khottob tawasul dengan al-Abbas, tidak dengan Nabi SAW?

Para ulama' telah menjelaskan hal ini juga, mereka berkata:

"Adapun tawasul Umar bin al-Khottob dengan al-Abbas ra bukanlah dalil larangan tawasul dengan orang yang telah meninggal dunia. Tawasul Umar bin al-Khottob dengan al-Abbas tidak dengan Nabi SAW itu untuk menjelaskan kepada orang-orang bahwa tawasul dengan selain itu boleh, tidak berdosa. Tentang mengapa dengan al-Abbas bukan dengan sahabat-sahabat lain, adalah untuk memperlihatkan kemuliaan ahli bait Rasulullah SAW. 

 

Apa dalilnya?

Dalilnya adalah perbuatan para sahabat. Mereka selalu dan terbiasa bertawasul dengan rasulullah SAW setelah beliau wafat.

 

Seperti yang diriwayatkan Imam al-Baihaqi dan Ibnu abi Syaibah dengan sanad yang shohih:

"Sesungguhnya orang-orang pada masa kholifah Umaar banal-Khottob ra tertimpa paceklik karena kekurangan hujan. Kemudian Bilal bin al-Harits ra dating ke kuburan Rasulullah SAW dan berkata: "Ya rasulullah, mintakanlah hujjah untuk umatmu karena mereka telah binasa." Kemudian ketika Bilal tidur didatangi oleh Rasulullah SAW dan berkata: datanglah kepada Umar dan sampaikan salamku kepadanya dan beritahukan kepada mereka, bahwa mereka akan dituruni hujan. Bilal lalu dating kepada kholifah Umara dan menyampaikan berita tersebut. Umar menangis dan orang-orang dituruni hujan."

 

Di mana letak penggunaan dalil hadits tersebut?Letak penggunaan dalil dr hadits tersebut adalah perbuatan Bilal bin Al-Harits, seorang sahabat Nabi SAW yang tidak diprotes oleh kholifah Umar maupun sahabat-sahabat Nabi lainnya. Imam ad-Darimi juga mentakhrij sebuah hadits:

إن أهل المدينة قحطوا قحطا شديدا فشكوا إلى عائشة رضي الله عنها فقالت انظروا إلى قبر النبيّ صلى الله عليه وسلّم فاجعلوا منه كوى إلى السماء حتى يكون بيبه وبين السماء سقف ففعلوا فمطروا مطرا شديدا حتى نبت العشب وسمنت الإبل حتي تفتقن فيسمّى عام الفتقة

"Sesungguhnya penduduk Madinah mengalami paceklik yang amat parah, karena langka hujan. Mereka mengadu kepada Aisyah ra dan ia berkata: "lihatlah kamu semua ke kuburan Nabi SAW lalu buatlah lubang terbuka yang mengarah ke arah langit, sehingga antara kuburan beliau dan langit tidak ada atap yang menghalanginya. Meeka melaksanakan perintah Aisyah, kemudian mereka dituruni hujan yang sangat deras, hingga rumput-rumput tumbuh dan unta menjadi gemuk."

 

Ringkasnya, tawasul itu dibolehkan, baik dengan amal perbuatan yang baik maupun dengan hamba-hamba Allah yang soleh, baik yang masih hidup atau yang sudah meninggal dunia. Bahkan tawasul itu telah berlaku sebelum Nabi Muhammad diciptakan.

 

Apa dalil bahwa tawasul terjadi sebelum Nabi Muhammad SAW diciptakan?

Dalilnya adalah hadits yang diriwayatkan dari Umar bin al-Khottob:

"Ketika Nabi Adam terpeleset melakukan kesalahan, maka berkata,

"Hai Tuhanku, aku memohon kepada-Mu dengan haq Muhammad, Engkau pasti mengampuni kesalahanku."

 

Allah berfirman: "Bagaimana kamu mengetahui Muhammad, padahal belum Aku ciptakan?"

Nabi Adam berkata: "Hai Tuhanku, karena Engkau ketika menciptakanku dengan tangan kekuasaan-MU, aku mengangkat kepalaku kemudian aku melihat ke atas tiang-tiang arsy tertulis La ilaaha illa Allah. Kemudian aku mengerti, sesungguhnya Engkau tidak menyandarkan ke nama-MU, kecuali makhluk yang paling Engkau cintai."

Kemudian Allah berfirman: "Benar engkau hai adam. Muhammad adalah makhluk yang paing Aku cintai. Apabila kamu memohon kepada-Ku dengan hak Muhammad, maka Aku mengampunimu, dan andaikata tidak karena Muhammad maka Aku tidak menciptakanmu." (HR. al-Hakim, at-Thobroni dan al-Baihaqi).  

 

Nabi Adam as adalah orang yang mula-mula tawasul dengan Nabi Muhammad SAW.

Imam Malik telah memberi anjuran tawasul kepada Khalifah al-Mansur, yaitu ketika ia ditanya oleh kholifah yang sedang berada di masjid Nabawi:

 

Saya sebaiknya menghadap kiblat dan berdo'a atau menghadap Nabi SAW?"

Imam Malik berkata kepada kholifah,  "Mengapa engkau memalingkan wajahmu dari beliau, padahal beliau adalah wasilahmu dan wasilah bapakku Nabi Adam as.kepada Allah SWT. Menghadaplah kepada beliau dan mohonlah pertolongan dengannya, Allah akan memberinya pertolongan dalam apa yang engkau minta."

 

Allah befirman:

"Sesungguhnya Jikalau mereka ketika Menganiaya dirinya datang kepadamu, lalu memohon ampun kepada Allah, dan Rasulpun memohonkan ampun untuk mereka, tentulah mereka mendapati Allah Maha Penerima taubat lagi Maha Penyayang.(QS.An-Nisa' :64).

Keterangan ini disebutkan oleh al-Qodli ‘Iyadl dalam kitab as-Syifa'.

 

Bagaimana cara tawasul?

Para ulama telah menerangkan, bahwa tawasul dengan dzat-dzat yang mulia, seperti Nabi SAW, para Nabi dan hamba-hamba Allah itu ada tiga macam, yaitu:

§  Memohon (berdoa) kepada Allah SWT.dengan meminta bantuan mereka. Contoh:

اللهم إني أسألك بنبيك محمد أو بحقه عليك أو أتوجّه به إليك في كذا....

"Ya Allah, saya memohon kepada-Mu melalui Nabi-Mu Muhammad atau dengan hak beliau atas Kamu atau supaya saya menghadap kepada-Mu dengan Nabi SAW untuk..."

§  Meminta kepada orang yang dijadikan wasilah agar ia memohon kepada Allah untuknya agar terpenuhi hajat-hajatnya seperti:

يا رسول الله، ادع الله تعالى أن يستقينا أو...

"Ya Rasulullah, mohonkanlah kepada Allah SWT agar Dia menurunkan hujan atau..."

§  Meminta sesuatu yang dibutuhkan kepada orang yang dijadikan wasilah, dan meyakininya hanya sebagai sebab Allah memenuhi permintaannya karena pertolongan orang yng dijadikan wasilah dank arena doanya pula. Cara ketiga ini sebenarnya sama dengan cara kedua.

 

Tiga macam cara tawasul ini semua berdasarkan nash-nash yang shahih dan dalil-dalil yang jelas. Apa dalil tawasul dengan cara yang pertama?

Dalil tawasul dengan cara yang pertama adalah hadits-hadits Nabi SAW antara lain:

"Dari Autsman bin Hunaif ra:

 

Sesungguhnya seorang laki-laki tuna netra datang kepada Nabi SAW dan berkata, "Ya Rasululah, berdo'alah kepada Allah agar menyembuhkan saya."

 

Beliau bersabda, "Jika engkau mau, berdoalah. Dan jika engkau mau bersabarlah (dengan kebutaan) karena hal itu (sabar) lebih baik untuk kamu."

 

Laki-laki itu berkata: "berdo'alah untuk saya, karena mataku benar-benar benar-benar memberatkan (merepotkan)ku."

 

Kemudian Nabi SAW memerintahkan si laki-laki itu agar berwudlu, shalat dua rakaat, lalu berdoa seperti doa dalam hadits yang arti doa itu adalah: "Ya Allah, sesungguhnya aku memohon kepada-Mu dan menghadap kepada-Mu melalui Nabi-Mu Muhammad, nabi pembawa rahmat. Ya Muhammad, sesungguhnya aku melalui kamu menghadap kepada Tuhanku dalam urusan hajatku ini, agar hajat itu dikabulkan kepadaku. Ya Allah, tolonglah beliau dalam urusanku."

 

Si laki-laki itu melakukan apa yang diperintahkan Rasulullah SAW kemudian pulang dalam keadaan dapat melihat."

 

Renungkanlah bagaimana Nabi SAW tidak berdoa sendiri untuk kesembuhan mata si tuna netra, tetapi beliau mengajarkan kepadanya cara berdoa dan menghadap kepada Allah melalui kedudukan diri beliau     dan memohon kepada Allah agar meminta bantuan dengan beliau. Dalam hal ini, ada dalil yang jelas tentang kesunahan tawasul dan meminta bantuan dengan dzat Nabi Muhammad SAW.

Ajaran tawasul dalam doa yang disebutkan pada hadits tersebut tidak khusus untuk laki-laki tuna netra itu saja, tetapi umum untuk umatnya seluruhnya, baik semasa beliau masih hidup atau sesudah wafat. Pemahaman rawi dalam menghadapi hadits itu dapat dijadikan hujjah sebagaimana diuraikan dalam ilmu ushul.

 

Apa dalil tawasul dengan cara kedua?

Dalilnya banyak, diantaranya:

"Dari Anas ra.ia berkata:

Ketika Nabi SAW berkhutbah pada hari Jum'at, tiba-tiba ada seorang laki-laki masuk dar pintu masjid dan langsung menghadap kepda Nabi SAW seraya berteriak:

"Hai Rasulullah, harta benda telah binasa dan jalan-jalan telah putus, maka berdoalah kepada Allah supaya menghujani kami.

 

Rasulullah SAW.lalu mengangkat tangan dan berdo'a, "Ya Allah turunkanlah hujan kepada kami tiga kali.

Anas berkata: "Demi Allah kami melihat awan di langit dan kami hari itu dituruni hujan begitu juga hari berikutnya.

 

Kemudian si laki-laki itu atau orang lainnya datang dan berkata: "Ya Rasulullah rumah-rumah ambruk dan jalan-jalan terputus.

 

"Kemudian Beliau berdoa: "Allah, turunkanlah hujan disekitar kita bukan diatas kita," kemudian awan terbelah dan kami keluar berjalan di bawah sinar matahari.

Di dalam hadits yang shahih ini ada petunjuk atau dalil, bahwa setiap orang disamping boleh berdoa (memohon) kepada Allah secara langsung, boleh juga boleh juga mengunakan perantara orang-orang yang dicintai Allah yang dijadikan oleh-Nya sebagai sebab terpenuhinya hajat hamba-hambanya.

Disamping itu, karena manusia ketika melihat dirinya masih berlepotan dosa yang membuatnya jauh dari Allah yang tentu saja merasa layak ditolak permohonannya. Sebab itu, ia menghadap kepada Allah melaui orang-orang yang dicintai-Nya, ia memohon kepada Allah denga kedudukan dan kemuliaan para kekasih-Nya, agar Allah mengabulkan hajatnya karena hamba-hamba-Nya yang dicintai-Nya yang mereka itu tidak tahu apa-apa kecuali ta'at kepada-Nya.

 

Apa dalil tawasul yang ketiga?

Dalilnya banyak antara lain:

Dari Rabi'ah bin Malik al-Aslami ra.ia berkata Nabi SAW bersabda kepadaku: "Mintalah apa saja yang kamu inginkan." Saya berkata: "Saya memohon kepada-Mu dapat bersama-Mu di surga." Beliau bersabda: "Selain itu?" Saya berkata: "Hanya itu." Kemudian beliau bersabda: "Bantulah saya untuk memenuhi keinginanmu dengan memperbanyak sujud." (HR. Imam Muslim).

أن قتادة نعمان أصيب بسهم في عينه عند يوم أحد فسالت على خدّه فجاء إلى رسول الله وقال عيني يارسول الله فخيره بين الصبر وبين أن يدعو له فاختار الدعاء فردّها عليه السلام بيده الشريفة إلى موضعها فعادت كما كانت

Sesungguhnya Qotadah bin Nu'man pada waktu perang Uhud matanta terkena panah sampai keluar ke pipinya, lalu dating kepada Nabi SAW dan berkata: "mataku Ya Rasulullah." Beliau memberinya pilihan antara sabar dengan sakit pada matanya itu dan beliau berdoa untuk kesembuhannya. Qotadah memilih agar Rasulullah menyembuhkannya melalui doa. Kemudian beliau mengembalikan mata Qotadah ke tempatnya semula dengan mata beliau yang mulia sehingga kembali normal seperti semula."

 

ZIARAH KUBUR  

Awalnya ziarah kubur adalah perbuatan terlarang, karena para shahabat nabi masih baru saja meninggalkan era penyembahan berhala. Namun sedikit demi sedikit, Rasulullah SAW memandang bahwa sudah tidak ada alasan lagi untuk melarang ziarah kubur, karena para shahabat nabi telah memilihi pondasi aqidah yang sangat kokoh.

Maka beliau pun bersabda:

عن بُرَيْدَة قَالَ: قَالَ رسول الله كُنْتُ نَهَيْتُكُمْ عن زِيَارَةِ القُبُورِ فَزُوروها رواه مسلم وفي رواية: فَمَنْ أرَادَ أنْ يَزُورَ القُبُورَ فَلْيَزُرْ ؛ فإنَّهَا تُذَكِّرُنَا الآخِرَةَ

Dari Buraidah bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Dahulu aku larang kalian untuk berziarah kubur, sekarang silahkan berziarah." (HR Musim)

 

Dalam riwayat yang lain beliau menyebutkan:

 

"Siapa yang ingin berziarah kubur, hendaklah berziarah. Karena berziarah kubur itu mengingatkan akhirat."

Maka hukum ziarah kubur pun menjadi boleh setelah dahulu pernah dilarang. Setidaknya ada dua manfaat utama saat kita berziarah kubur.

 

Manfaat pertama, kita dapat mendoakan orang yang ada di kubur itu. Dan imbasnya adalah doa kita itu akan diganjar dengan pahala yang banyak.

 

Manfaat kedua, kita jadi dapat mengambil pelajaran bahwa suatu ketika kita pun akan mati juga, dan akan dikubur juga.

 

Selain itu juga ada manfaat lainnya, bila kubur yang diziarahi itu merupakan kubur tokoh ulama. Misalnya, kita jadi termotivasi untuk mempelajari sejarah dan jalan hidupnya, serta dapat mengenang jasa-jasa mereka.

 

Di jantung kota Cairo ada kubur Al-Imam Asy-Syafi'i rahimahullah. Bagi turis Indonesia yang melawat ke negeri Piramid itu, ziarah ke kubur Al-Imam Asy-Syafi'i sebenarnya dapat membangkitkan kita mengenal lebih dekat sosok Imam Mazhab itu. Dan rupanya di negeri itu terdapat begitu banyak situs peninggalan bersejarah yang menarik untuk diamati.

 

Sayangnya, sebagian saudara-saudara kita agak buta sejarah, sehingga ketika datang ke tempat yang punya nilai sejarah, sama sekali tidak nyambung alias tidak dapat mengambil apapun pelajaran. Datang ke kubur para ulama akhirnya sekedar jadi wisata rutin dan ritual, yang miskin dari kajian.

Dan konyolnya, sebagian lainnya malah datang untuk minta ini dan minta itu kepada ruh yang ada di kuburan. Tentu tindakan ini tidak bisa dibenarkan, karena seharusnya kita hanya meminta kepada Allah SWT, bukan kepada kuburan, meski kubur seorang ulama sekalipun.

 

Lucu memang, bahkan di makam Al-Imam Asy-Syafi'i itu ada orang yang sampai bertawaf mengelilingi kuburnya, seperti layaknya ka'bah. Tindakan ini tentu kurang bisa diterima, karena tidak ada tuntunan dari agama ini tentang ritual tawaf mengelilingi kuburan.

 

Adapun apa yang dikatakan sebagai wahabi yang anti ziarah kubur, memang para tokoh mereka di gurun pasir sana sejak awal lebih suka menggeneralisir semua masalah yang terkait dengan kuburan. Intinya, tidak ada cerita ziarah kubur, apalagi kubur ulama. Buat mereka, pokoknya haram, titik.

 

Kita hanya bisa geleng-geleng kepadakalau melihat kelakuan sebagian saudara kita itu. Mungkin dengan berhuznudzdzan kita boleh bilang nbahwa tujuan mereka mungkin baik, yaitu untuk melindungi umat Islam dari bahaya syirik.

 

Tapi pola gebyah uyah seperti itu ibarat suasana panik akibat kebakaran di suatu kampung, untuk menyelamatkan rumah dari amukan api, kadang rumah itu disemprot dengan air dengan kekuatan penuh, akibatnya memang sih rumah itu tidak terbakar, tapi malah roboh sekalian.

 

Tindakan menggeneralisir semua ziarah kubur itu haram dan bid'ah, barangkali tepat kalau dilakukan oleh seorang Syeikh Muhammad bin Abdul Wahhabyang hidup di abad ke delapan belas (1703-1791 M). Tapi suasana abad ke delapan belas tentu amat berbeda dengan suasana abad ke dua puluh dan dua puluh satu.

 

Selain itu, gaya dakwah yang sikat sana tembak sini mungkin efektif untuk suasana masyarakat padang pasir yang tidak pernah makan sekolahan, namun belum tentu gaya seperti itu bisa dengan mudah diterima oleh bangsa lain yang punya peradaban.

 

Maka kalau pun kita mau mengambil pelajaran dari siapa pun, kita harus lihat situasi dan kondisi serta latar belakang sosio kultural dari suatu masyarakat. Apa yang cocok di abad 18 belum tentu cocok untuk abad 21. Dan apa yang dirasa efektif untuk para penghuni gurun belum tentu cocok buat para penduduk nusantara. Maka ambillah pelajaran wahai orang yang bisa mengambil pelajaran.

 

Alih-alih diterima, dakwah wahabiyah di mana-mana hanya memanen perlawanan dan permusuhan serta kebencian. Dan orang-orang yang ziarah kubur tetap masih banyak, bahkan sampai yang masih menyembah kuburan. Sebab dakwah yang tidak simpatik hanya akan membuat orang malah semakin jauh dan anti pati.

 

Lalu apa solusinya?

Gampang, mereka yang kerjanya ziarah kubur itu kita beri beasiswa agar bisa pada sekolah. Kebodohan lah yang telah mengantarkan mereka untuk menyembah kuburan. Karena itu bukan kuburannya kita ratakan dengan tanah, tapi kebodohannya yang harus diperangi. Caranyadengan mendirikan ribuan sekolah dan kampus di negeri ini, bukan masjid yang bangunannnya megah tapi tidak ada ulamanya.

 

 

Apa hukum ziarah kubur?

Ziarah ke kuburan untuk orang laki-laki sunnah hukumnya. Sebelumnya, yaitu pada permulaan islam ziarah ke kubur memang dilarang. Lalu hukum larangan ini dinasakh dengan sabda Nabi SAW dan perbuatannya.

 

Ada beberapa hadits berkaitan dengan ziarah kuburan, antara lain:

كنت نهيتكم عن زيارة القبور فزوروها

"Dulu saya telah melarang kamu semua ziarah ke kuburan, maka (sekarang) berziarahlah ke kuburan)." (HR. imam Muslim)

كنت نهيتكم عن زيارة القبور فزوروها فإنها ترق القلب وتدمع العين وتذكر الأخرة

"Dulu saya telah melarang kamu semua ziarah ke kuburan, maka (sekarang) berziarahlah ke kuburan, sebab ziarah kubur itu dapat melunakkan hati, mencucurkan air mata dan mengingatkan akhirat."

 

Para ulama menjelaskan bahwa ziarah ke kuburan itu termasuk hal yang biasa dilakukan oleh Nabi SAW dan para sahabat beliau juga melakukannya. Semasa beliau belum wafat, Nabi SAW juga mengajarkan kepada sahabatnya tata cara ziarah kubur, ntuk mengingat dan mengambil pelajaran. Sampai saat ini ziarah kubur itu masih berlaku di berbagai daerah, kota dan pedesaan.

 

Apa hukum ziarah kubur bagi kaum wanita?

Lama menerangkan, bahwa ziarah kubur bagi wanita itu makaruh hukumya, karena dikhawatirkan jiwanya selau sedih, mengingat kaum wanita gampang susah dan jarang yang bias menahan sabar terhadap musibah, terkecuali ziarah ke kuburan para wali, orang-orang sholeh dan lama. Mereka tetap disunahkan untuk mendapatkan barokah. Sebagian ulama membolehkan kaum wanita berziarah ke kubur secara mutlak, berdasarkan hadits Nabi SAW:

أنه صلى الله عليه وسلّم رأى امرأة بمقبرة تبكي على قبر ابنها فقال لها اتقى الله واصبري

"Sesungguhnya Nabi SAW melihat seorang wanita di atas kuburan dengan menangis diatas kuburan anaknya, kemudian beliau bersabda kepadanya: "Takutlah kepada Allah dan bersabarlah". HR. Bukhori dan Muslim).

 

Dalam hadits di atas, Rasulullah menyuruh wanita agar bersabar dan tidak mengingkarinya ziarah kubur.

السلام عليكم أهل الديار من المؤمنين والمسلمين ويرحم الله المستقدمين منّا والمستأخرين وإنّا إن شاء الله بكم لاحقون

"Sesungguhnya Nabi SAW mengajarkan Aisyah do'a ketika berziarah ke kuburan beliau bersabda: "ucapkan:

 

Bagaimana halnya dengan sabda Nabi SAW Allah melaknat wanita wanta peziarah kubur?

Menurut ulama ahli tahqiq, hadits tersebut ditakwil, jika ziarah wanita-wanita itu untuk meratapi dan menangisi yang meninggal, seperti yang berlaku di masyarakat jahiliyah, maka ziarah kubur seperti itu jelas haram berdasarkan ijma'. Apabila bersih dari hal-hal tersebut maka tidak diharamkan dan tidak termasuk dalam ancaman hadits tersebut.

 

Apa hukum melakukan perjalanan ziarah ke makan Rasulullah SAW, makam para Nabi dan para wali?

Ziarah ke makam Rasulullah SAW, merupakan salah satu perbuatan yang dapat mendekatkan diri kepada Allah. Demikian juga perjalanan menuju ke tempat beliau dan juga ke tempat-tempat para Nabi, para wali dan para syuhada' untuk mendapatkan barokah dari Allah dan mengambil I'tibar. Perjalanan seperti itu hukumnya mustahab dan banyak faedahnya. Yang terpenting adalah harus dapat menjaga adab (tata cara) menurut syari'at.

 

Apa dalil kesunahan perjalanan ziarah itu?

Dalilnya adalah firman Allah SWT:

"Sesungguhnya Jikalau mereka ketika Menganiaya dirinya datang kepadamu, lalu memohon ampun kepada Allah, dan Rasulpun memohonkan ampun untuk mereka, tentulah mereka mendapati Allah Maha Penerima taubat lagi Maha Penyayang.(QS.An-Nisa' :64).

Dalam hadits pun telah dijelaskan, bahwa Nabi SAW tetap hidup di dalam kuburannya. Dengan demikian, berarti ziarah kepada beliau sesudah wafat seperti ziarah kepada beliau saat hidup. Dasarnya adalah hadits:

من حجّ فزار قبري بعد وفاتى فكأنما زارني في حياتي

"Barangsiapa menunaiakan ibadah ahji, lalu ziarah ke kuburku sesudah aku wafat, maka ia seperti ziarah kepadaku sewaktu aku dalam keadaan hidup." (HR. Thabrani).

من حج لم يزرني فقد جفاني

"Barangsiapa menunaikan ibadah haji dan enggan berziarah kepadaku, ia benar-benar juh."

 

AL-Qur'an dan Shalat

Salah satu bentuk pengagungan al-qur'an adalah larangan menyentuhnya apabila tidak suci (hadats). Apakah dalil para ulama' terhadap hukum ini?

Larangan berasal dari firman Allah SWT:

"Tidak menyentuhnya kecuali orang-orang yang disucikan. Yamg diturunkan dari Tuhan semesta alam." (QS. Al-Waqi'ah: 79-80).

 

Atas dasar ini para ulama menyatakan bahwa haram hukumnya menyentuh Al-Qur'an bila tidak punya wudlu.

 

Syaikh Zainudddin al-Malibari menyatakan:

"Haram sebab hadats kecil, melakukan sholat, thawaf, sujud (yakni sujud tilawah dan sujud syukur), membawa mushaf dan menyentuh kertas yang ditulisi ayat al-Qur'an, walaupun hanya sebagian ayat." (fath al-Mu'in, hal 10).

 

Apakah menyentuh lain jenis dapat membatalkan wudlu?

Menurut pendapat Imam Syafi'I ra, menyentuh lain jenis yang bukan mahram itu membatalkan wudlu, baik yang menyentuh atau orang yang disentuh. Sebagaimana yang disebutkan dalam kitab al-Fath al-Manhaji:

 

"Seorang lak-laki yang menyentuh istrinya atau perempuan ajnabiyah (yang bukan mahramnya) tanpa penghalang maka wudlu laki-laki dan perempuan itu menjadi batal. Yang dimaksud dengan ajnabiyah (perempuan lain) adalah setiap wanita yang halal dinikahi." (al-Fiqh al-Manhaji, juz I, hal 63).

 

Pendapat ini didasarkan firman Allah SWT.:  "Dan jika kamu sakit atau sedang dalam musafir atau datang dari tempat buang air atau kamu telah menyentuh perempuan, kemudian kamu tidak mendapat air, Maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik (suci)". (QS. An-Nisa' : 43).  

 

Bagaimana hukum mengucapkan niat (lafal usholli dan seterusnya) ketika hendak melakukan sholat?

Niat merupakan inti dari setiap pekerjaan. Sebab, baik tidaknya pekerjaan itu tergantung pada niatnya. Sebagaimana sabda Nabi SAW.:

 

"Segala perbuatan hanyalah tergantung niatnya. Dan setiap perkara tergantung pada apa yang diniatkan." (Shohih al-Bukhori, no 1).

Demikian juga dalam sholat. Niat adalah rukun yang pertama. Akan tetapi, karena niat tempatnya di dalam hati maka disunnahkan mengucapkan niat tersebut dengan lisan untuk membantu gerakan hati (niat).

 

Imam Ramli (wafat tahun 1004 H.) dalam kitabnya Nihayah al-Muhtaj mengatakan:

"Disunnahkan mengucapkan apa yang diniati (kalimatusholli) sebelum takbir, agar supaya lisan bias membantu hati, sehingga bias terhindar dari was-was (keragu-raguan) hati akibat bisikan syetan). Dan agar bias keluar dari pendapat ulama yang mewajibkan.

Dalam beberapa kessempatan Nabi SAW pernah melafalkan niat. Misalnya dalam ibadah haji. Dalam sebuah hadits dijelaskan:

عن أنس رضي الله عنه قال سمعت رسول الله صلى الله عليه وسلّم يقول لبّيك عمرة وحجا

"Dari sahabat Anas ra berkata, saya mendengar Rasulullah SAW mengucapkan, Labbaika aku sengaja mengerjakan umrah dan haji." (Shahih Muslim, no 2168).

 

Ketika melakukan ruku' dan sujud, disunahkan membaca tasbih (kalimat subhanallah).

Hanya saja banyak orang yang menambah dengan tahmid (yaitu bacaan wa bihamdihi). Bagaimana hukum menambah bacaan tahmid tersebut?

 

Membaca tasbih ketika ruku' dan sujud memang sudah menjadi kebiasaan Rasulullah SAW dalam shalat. Banyak hadits beliau yang menerangkan hal tersebut. Antara lain hadits beliau yang diriwayatkan dari ‘Aisyah ra:

عن عائشة رضي الله عنها قالت أنّ رسول الله صلى الله عليه وسلم كان يقول في ركوعه وسجوده: سبّوح قدّوس ربّ الملائكة والروح.

"Diriwayatkan dari ‘Aisyah ra, beliau berkata bahwa Rasulullah membaca subbuh quddus rab al-malaikat wa al-ruh ketika ruku' dan sujud." (Musnad Ahmad bin Hambal, no 24877)

 

Dalam hadits lain disebutkan:

"Diriwayatkan dari Hudzaifah ra, beliau berkata, "aku pernah shalat bersama Nabi SAW. Lalu beliau membaca subhana robbiyal adzimi dalam ruku'nya. Dan ketka sujud membaca subhana rab al-a'la. Dan setiap beliau membaca ayat rahmat, Nabi SAW diam lalu berdo'a (agar rahmat tersebut diberikan kepadanya), sedangkan pada saat membaca ayat tentang siksa Allah SWT (adzab) beliau selalu memohon perlindungan kepada Allah SWT." (Sunan al-Darimi, no 1273).

 

Kedua hadits ini tidak menyebutkan kata-kata wabihamdihi.

Apakah lalu membaca wabihamdihi termasuk bid'ah. Karena tidak pernah dilakukan Rasulullah SAW? Tentu saja tidak, sebab dalam hadits lain disebutkan:

 

"Rabi' bin Nafi' menceritakan kepada kami, dari Uqbah bin Amir ra, beliau berkata: Bertasbihlah kamu kepada Tuhanmu Yang Maha Agung," Rasulullah SAW lalu bersabda, "Jadikanlah bacaan itu dalam setiap ruku'mu." Manakala turun ayat "Bertasbihlah kepada Tuhanmu Yang Maha Tinggi," Rasulullah kemudian bersabda, kerjakanlah perintah itu dalam setiap sujudmu." (ada riwayat lain) bahwa ahmad bin Yunus menceritakan kepada kami sebuah hadits yang diriwayatkan dari Uqbah bin Amir ra dengan kandungan yang sama, beliau berkata bahwa Rasulullah SAW kalau ruku' beiau mengucapkan subhana robbi al- adzimi wa bihamdihi tiga kali." (Sunan Abi Dawud, no 736).

 

Dari sini menjadi jelas bahwa Rasulullah SAW juga menambahkan wabihamdihi di dalam ruku' dan sujudnya.

 

Bagaimana hukum membaca basmalah (bismillahirrohmaanirrohiim) dalam surat al-Fatihah ketika sholat? Dan kalau wajib, apakah harus dikeraskan bacaannya? 

Membaca surat al-Fatihah merupakan rukun sholat, baik dalam sholat fardlu maupun shalat sunnah, hal ini didasarkan pada hadits Nabi SAW:

عن عبادة بن الصامت يبلغ به النبي صلى الله عليه وسلّم لاصلاة لمن لم يقرأ بفاتحة الكتاب

"Dari ‘Ubadah bin as-Sholit, Nabi SAW menyampaikan padanya bahwa tidak sah sholat seseorang yang tidak membaca surat al-Fatihah". (Shohih Muslim, no 595).

 

Sementara basmalah merupakan ayat dari surat al-Fatihah. Maka tidak sah jika seseorang shalat tanpa membaca basmalah berdasarkan firman Allah SWT.:

"Dan Sesungguhnya Kami telah berikan kepadamu tujuh ayat yang dibaca berulang-ulang[814] dan Al Quran yang agung." (QS. Al-Hijr: 87).

 

Yang dimaksud tujuh yang berulang-ulang adalah surat al-Fatihah. Karena al-Fatihah itu terdiri dari ayat-ayat yang dibaca secara berulang-ulang pada tiap-tiap raka'at shalat. Dan ayat yang pertama adalah basmalah.

 

Dalam sebuah hadits disebutkan:

"Dari Abi Hurairah beliau berkata, Rasulullah SAW bersabda, "al-hadulillahi robbil ‘alamiin merupakan induk al-Qur'an, pokoknya al-Kitab serta surat al-Sab'u al-Matsani." (Sunan Abi Dawud, no 1245).

Berdasarkan dalil ini, imam Syafi'I ra mengatakan bahwa basmalah merupakan bagian dari ayat yang tujuh dalam surat al-Fatihah, jika ditinggalkan baik seluruhnya maupun sebagian, maka raka'at shalatnya tidak sah.

 

Bagaimana hukumnya melafalkan sayyidina ketika membaca Tasyahud?

Kata-kata sayyidina sering kali digunakan oleh kaum muslimin, baik ketika shalat maupun diluar shalat. Hal itu termasuk hal yang sangat utama, karena merupakan salah satu bentuk penghormatan kepada Nabi SAW. Syaikh Ibrahim bin Muhammad al-Bajuri menyatakan:

"Yang lebih utama adalah mengucapkan sayyidina (sebelum nama Nabi SAW) karena yang lebih utama (dengan menggunakan sayyidina itu) adalah cara beradab (bersopan santun pada Nabi SAW)." (Hasyiyah al-Bajuri, juz I hal 156).

 

Pendapat ini didasarkan pada hadits Nabi SAW:

عن ابي هريرة قال، قال رسول الله صلى الله عليه وسلّم أنا سيد ولد آدم يوم القيامة وأوّل من ينشق منه القبر وأوّل شافع وأوّل مشفع

"Diriwayatkan dari Abu Hurairah ra ia berkata, Rasulullah SAW bersabda, "Saya gusti (penghulu) anak Adam pada hari kiamat, orang yang pertama bangkit dari kuburan, orang yang pertama memberikan syafa'at dan orang yang pertama kali diberi hak untuk memberikan syafa'at." (Shohih Muslim, no 4223).

Hadits ini menyatakan bahwa Nabi SAW menjadi Sayyid di akhirat. Namun bukan berarti Nabi Muhammad SAW menjadi sayyid hanya di hari kiamat saja. Bahkan beliau SAW menjadi tuan (sayyid) manusia di dunia dan akhirat.

 

Sebagaimana yang dikemukakan oleh Sayyid Muhammad bin ‘Alawi al-Maliki al-Hasani dalam kitabnya Manhaj al-Salaf fi Fahm al-Nushush bain al-Nadzariyat wa al-Tatthbiq:

 

"Kata Sayyidina ini tidak hanya tertentu untuk NAbi Muhammad SAW di hari kiamat saja, sebagaimana yang dipahami oleh sebagian orang dari beberapa riwayat hadits. "Saya adalah sayyid-nya anak cucu Adam di hari kiamat. Tapi Nabi SAW menjadi sayyid keturunan Adam di dunia dan akhirat". (Manhaj al-Salaf fi Fahm al-Nushush bain al- Nadzoriyat wa Tathbiq, 169)

 

Ini sebagai indikasi bahwa Nabi SAW membolehkan memanggil beliau dengan sayyidina. Karena memang kenyataannya begitu,. Nabi Muhammad SAW sebagai junjungan kita umat manusia yang harus kita hormati sepanjang masa. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa membaca sayyidina katika membaca shalawat kepada Nabi Muhammad SAW bole-boleh saja, bahkan dianjurkan. Demikian pula ketika tasyahud di dalam shalat.

 

Ada sebagian kalangan yang beranggapan kalangan yang beranggapan bahwa qunut subuh tidak sunnah.

Bahkan haram hukumnya, karena Rasulullah SAW tidak melakukannya. Bagaimanakah sebenarnya hokum membaca qunut dalam shalat subuh? Apakah benar Rsulullah tidak melakukannya?

 

Ulama Syafi'iyah berpendapat bahwa hukum membaca qunut pada sholat shubuh termasuh sunnah ab'ad. Sebagaimana dikatakan oleh Imam Nawawi dalam kitabnya al-Majnu':

 

"Dalam madzhab kita (madzhab Syafi'i) disunnahkan membaca qunut dalam sholat shubuh, baik ada bala' (cobaan, bencana, adzhab dll) maupun tidak, inilah pendapat kebanyakan ulama' salaf dan setelahnya. Diantaranya adalah Abu Bakar al-Shiddiq, Umar bin al-Khottob, Utsman bin Affan, Ali bin Abbas dan al-Barro' bin ‘Azib ra." (al-Maju',juz 1 hal 504).

 

Dalil yang bisa dijadikan acuan adalah hadits Nabi SAW:

 "Diriwayatakan dari Anas bin Malik ra beliau berkata, "Rasulullah SAW senantiasa membaca qunut ketika sholat shubuh sehingga beliau wafat." (Musnad Ahmad bin Hambal, no 12196).

Sedangkan do'a qunut yang warid (diajarkan langsung) oleh Nabi SAW adalah:

اللهمّ اهدنا فيمن هديت، وعافنا فيمن عافيت، وتولّنا فيمن تولّيت، وبارك لنا فيما أعطيت، وقنا شرّ ما قضيت، فإنك تقضى ولايقضى عليك، وإنه لايذلّ من واليت، ولايعزّ من عاديت، تباركت ربنا وتعاليت، فلك الحمد على ما قضيت، أستغفرك وأتوب إليك

"Ya Allah berilah kami petunjuk seperti orang-orang yang telah Engkau beri petunjuk. Berilah kami kesehatan seperti orang-orang yang telah Engkau beri kesehatan. Berilah kami perlindungan sebagaimana orang-orang yang Engkau beri perlindungan. Berilah berkah kepada segala yang telah Engkau berikan kepada kami. Jauhkanlah kami dari segaa kejahatan yang Engkau pastikan. Sesunggunya Engkau Dzat Yang Maha Menentukan dan Egkau tidak dapat ditentukan. Tidak akan hina orang yang Engkau lindungi. Dan tidak akan mulia orang yang Kamu musuhi. Engkau Maha Suci dan Maha luhur. Segala puji bagi-Mu atas segala yang Engkau pastikan. Kami mohon ampunan dan bertaubat kepada-Mu."

 

Dengan demikian membaca qunut shubuh dalam segala keadaan itu hukumnya sunnah. Karena Nabi Besar Muhammad SAW selalu melakukannya hingga beliau wafat.  

 

Dalam tahiyat ketika membaca illallah, biasanya orang yang sholat mengangkat jari telunjuknya. Adakah dasar hukumnya? Lalu apa hikmah yang dikandung?

Ulama' Syafi'iyah menganjurkan untuk meletakkan kedua tangn diatas paha ketika sedang duduk tasyahud. Sementara jari-jari tangan kanan digenggam, kecuali jari-jari telunjuk dan ketika membaca illallah jari telunjuk tersebut sunnah diangkat tanpa digerak-gerakkan, dalam sebuah hadits dijelaskan:

 

"Diriwayatkan dari Ali bin Abdirrohman al-Mu'awi, beliau bercerita bahwa pada suatu saat Ibnu Umar ra melihat saya sedang mempermainkan kerikil ketika shoat. Ketika saya selesai shalat, beliau menegur saya lalu berkata, "(Apabila kamu sholat) maka kerjakan sebagaimana yang dilaksanakan Rasulullah SAW (dalam shalatnya). Ibnu Umar berkata, "Apabila Nabi Muhammad SAW duduk ketika melaksanakan sholat, beliau meletakkan telapak tangan kanannya dan menggenggam semua jarinya. Kemudian berisyarah dengan (menganggkat) jari telunjukknya (ketika mengucapkan illallah), dan meletakkan telapak tangan kirinya diatas paha kirinya". (Shahih Muslim, no 193).

 

Hadits inilah yang dijadikan dasar para ulama tentang kesunahan mengangkat jari telunjuk ketika tasyahud. Sedangkan dari hikmah tersebut adalah supaya kita meng-esakan Allah SWT. Seluruh tubuh kita men-tauhidkan-Nya dipandu oleh jari telunjuk itu.

 

Syeikh Ibnu Ruslan dalam kitab Zubadnya mendendangkan sebuah syair:

وعند إلا الله فالمهملة (*) إرفع لتوحيد الذي صلّيت له

"Ketika mengucapkan illallahu, maka angkatlah jari telunjukmu untuk mengesakan Dzat yang engkau sembah."(Matan az-Zubad, hal 24).

 

Jadi, mengangkat jari telunjuk ketika tasyahud itu disunnahkan karena merupakan teladan Nabi Muhammad SAW. Perbuatan itu dimaksudkan sebagai symbol sarana untuk mentauhidkan Allah SWT.

 

Salah satu kebiasaan yang sering kita lihat, setiap selesai dalam shalat, orang-orang mengusap wajah dengan tangan kanannya. Bagaimana hukumnya?

Setelah berdoa Rasulullullah SAW selalu mengusap wajahnya dengan kedua tangannya. Dalam sebuah hadits disebutkan:

عن السائب بن يزيد عن أبيه أنّ النبي صلّى الله عليه وسلّم كان إذا دعا فرفع يديه مسح وجهه بيده

"Dari Sa'ib bin Zayid dari ayahnya, "Apabila Rasulullah SAW berdoa beliau selalu mengangkat kedua tangannya lalu mengusap wajahnya dengan kedua tangnnya." (Sunan Abu Dawud, no 1275).

 

Begitu pula orang yang telah selesai melaksanakan shalat, ia juga disunahkan mengusap wajah dengan kedua tangannya. Sebab sholat secara bahasa berarti berdoa, karena didalamnya terkandung doa-doa kepada Allah SWT sang Kholik. Sehingga oaring yang mengerjakan sholat juga sedang berdoa. Maka wajar jika setelah sholat ia juga disunahkan mengusap muka.

 

Imam Nawawi dalam kitab al-Adzkar mengutip hadits  yang menjelaskan bahwa Rasulullah SAW selalu mengusap wajah dengan tangan, sekaligus tentang doa yang beliau baca setelah salam:

عن عِمران بن حُصَين رضي الله عنه أنّ رسول الله صلى الله عليه وسلم قال: صلّ قائما، فإن لم تستطع فقاعدا فإن لم تستطع فعلى جنبك أى: لاتقطعون ذِكره في جميع أحوالهم بسرائرهم وضمائرهم وألسنتهم

"Kami meriwayatkan (hadits) dalam kitabnya Ibn al-Sunni dari sahabat Anas ra bahwa Rasulullah SAW apabila setelah selesai melaksanakan sholat beliau mengusap wajahnya dengan tangan kanannya.. lalu berdoa, "saya bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Dia Dzat Yang Maha Pengasih dan Penyayang. Ya Allah hilangkanlah dariku kebingungan dan kesusahan." (al-Adzkar, hal 69).

 

Hal ini menjadi bukti bahwa mengusap muka setelah sholat memang dianjurkan dalam agama. Karena Nabi Muhammad SAW juga mengusap muka setelah shalat.

 

Sudah berlaku di masyarakat, setiap selesai sholat, satu jamaah dengan yang lainnya saling bersalaman. Itu dilaksanakan pada sholat yang lima waktu. Adakah dasar ukumnya?

Bersalaman antar sesama muslim memang sangat dianjurkan oleh Nabi SAW. Hal itu dimaksudkan agar persaudaraan islam semakin kuat dan persatuan umat islam semakin kokoh.

 

Salah satu bentuknya adalah anjuran untuk bersalaman apabila bertemu. Bahkan jika ada saudara muslim yang dating dari bepergian jauh, misalnya habis melaksanakan ibadah haji, maka disunahkan berangkulan (mu'anaqoh). Dalam sebuah hadits Nabi Muhammad SAW bbersabda:

 

"Diriwayatkan dari al-Barro' bin ‘Azib, ia berkata, "Rasulullah SAW bersabda "Tidakkah dua orang laki-laki bertemu, kemudian keduannya bersalaman, kecuali diampuni dosanya sebelum mereka berpisah." (Sunan ibn Majah, no 3693).

 

Berdasarkan hadits inilah ulama' Syafi'iyah mengatakan bahwa bersalaman setelah sholat hukumnya sunnah. Kalaupun perbuatan itu dikatakan bid'ah, tetapi termasuk dalam kategori bid'ah mubahah. Imam Nawawi menganggap bahwa hal itu adalah perbuatan yang baik untuk dilakukan.

 

"(Soal) apakah berjabat tangan setekah sholat Ashar dan Shubuh memiliki keutamaan ataukah tidak? (jawab) berjabat tangan itu sunnah dilakukan ketiak bertemu. Adapun orang-orang yang mengkhususkan diri untuk melakukannya setelah dua sholat itu (Ashar dan Shubuh) maka dianggap bid'ah mubahah. (pendapat yang dipilih), sesungguhnya kalua seseorang sudah berkumpul dan bertemu sebelum sholat, maka berjabat tnagn tersebut adalah bid'ah mubahah sebagaimana diatas. Tapi jika sebelumnya belum pernah bertemu maka sunnah (bersalaman). Karena seperti itu (dianggap) baru bertemu." (Fatwa al-Imam al-Nawawi, hal 61).

 

Bahkan sebagian ulama mengatakan bahwa orang yang sholat itu sama dengan orang  yag ghoib (tidak ada ditempat karena berpergian atau yang lainnya). Setelah sholat ia seakan akan baru datang dan bertemu dengan saudaranya yang muslim. Maka ketika tu dianjurkan untuk berjabat tangan.

 

Sebagaimana yang disebutkan dalam kitab Bughyah al-Mustarsydin:

"Bersalaman itu termasuk bid'ah yang muah, dan Imam al-Nawawi menganggapnya sesuatu yang baik. Tapi hendaknya di tafshil (diperinci), antara orang yang sebelum sholat sudah bertemu, maka salaman itu hukumnya ubah (boleh). Dan jika memang sebelumnya tidak bersama (tidak bertemu) maka dianjurkan (untuk salaman setelah salam). Karena salaman itu disunahkan ketika bertemu menurut ujma' ulama'. Sebagian ulama berpendapat bahwa orang-orang yang sholat seperti orang-orang yang ghoib (tidak ada/tidak bertemu). Maka baginya disunahkan bersalaman setiap selesai sholat lima waktu secara mutlak (baik sudah bertemu sebelumnya atau tidak)." Bughyah al-Mustarsyidin, hal 50-51).

Dari penjelasan diatas dapat disimpulkan bahwa hukum bersalaman setelah selesai sholat adalah boleh bahkan sunnah jika sebelum sholat memang belum pernah bertemu.

 

Shalat Tarawih dan Jumlah Raka’atnya

Shalat Tarawih hukumnya sangat disunnahkan (sunnah muakkadah), lebih utama berjama'ah. Demikian pendapat masyhur yang disampaikann oleh para sahabat dan ulama.

Ada beberapa pendapat tentang raka’at shalat Tarawih; ada pendapat yang mengatakan bahwa shalat tarawih ini tidak ada batasan bilangannya, yaitu boleh dikerjakan dengan 20 (dua puluh) raka'at, 8 (delapan), atau 36 (tiga puluh enam) raka'at; ada pula yang mengatakan 8 raka’at; 20 raka’at; dan ada pula yang mengatakan 36 raka’at.


Pangkal perbedaan awal dalam masalah jumlah raka’at shalat Tarawih adalah pada sebuah pertanyaan mendasar. Yaitu apakah shalat Tarawih itu sama dengan shalat malam atau keduanya adalah jenis shalat sendiri-sendiri? Mereka yang menganggap keduanya adalah sama, biasanya akan mengatakan bahwa jumlah bilangan shalat Tawarih dan Witir itu 11 raka’at.

Dalam wacana mereka, di malam-malam Ramadhan, namanya menjadi Tarawih dan di luar malam-malam Ramadhan namanya menjadi shalat malam / qiyamullail. Dasar mereka adalah hadits Nabi SAW:

عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا مَا كَانَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَزِيْدُ فِيْ رَمَضَانَ وَلاَغَيْرِهِ عَلَى إِحْدَى عَشْرَةَ رَكْعَةً. رواه النسائي


Dari Aisyah RA bahwa Rasulullah SAW tidak pernah menambah di dalam ramadhan dan di luar Ramadhan dari 11 rakaat”. (HR. Al-Bukhari)


Sedangkan mereka yang membedakan antara keduanya (shalat malam dan shalat tarawih), akan cenderung mengatakan bahwa shalat Tarawih itu menjadi 36 raka’at karena mengikuti ijtihad Khalifah Umar bin ’Abdul Aziz yang ingin menyamai pahala shalat Tarawih Ahli Makkah yang menyelingi setiap empat raka’at dengan ibadah Thawaf.


Lalu Umar bin ’Abdul Aziz menambah raka’at shalat Tarawih menjadi 36 raka’at bagi orang di luar kota Makkah agar menyamahi pahala Tarawih ahli makkah; Atau shalat Tarawih 20 raka’at dan Witir 3 raka’at menjadi 23 raka’at. Sebab 11 rakaat itu adalah jumlah bilangan rakaat shalat malamnya Rasulullah saw bersama sahabat dan setelah itu Beliau menyempurnakan shalat malam di rumahnya. Sebagaimana Hadits Nabi SAW.:

أَنَّهُ صلّى الله عليه وسلّم خَرَجَ مِنْ جَوْفِ اللَّيْلِ لَيَالِيْ مِنْ رَمَضَانَ وَهِيَ ثَلاَثُ مُتَفَرِّّقَةٍ: لَيْلَةُ الثَالِثِ, وَالخَامِسِ, وَالسَّابِعِ وَالعِشْرِيْنَ, وَصَلَّى فِيْ المَسْجِدِ, وَصَلَّّى النَّاسُ بِصَلاَتِهِ فِيْهَا, وَكَانَ يُصَلِّّْي بِهِمْ ثَمَانِ رَكَعَاتٍ, وَيُكَمِّلُوْنَ بَاقِيْهَا فِيْ بُيُوْتِهِمْ. رواه الشيخان


Rasulullah SAW keluar untuk shalat malam di bulan Ramadlan sebanyak tiga tahap: malam ketiga, kelima dan kedua puluh tujuh untuk shalat bersama umat di masjid, Rasulullah saw. shalat delapan raka’at, dan kemudian mereka menyempurnakan sisa shalatnya di rumah masing-masing. (HR Bukhari dan Muslim).


Sedangkan menurut ulama lain yang mendukung jumlah 20 raka’at, jumlah 11 raka’at yang dilakukan oleh Rasulullah SAW tidak bisa dijadikan dasar tentang jumlah raka’at shalat Tarawih. Karena shalat Tarawih tidak pernah dilakukan oleh Rasulullah saw kecuali hanya 2 atau 3 kali saja. Dan itu pun dilakukan di masjid, bukan di rumah.


Bagaimana mungkin Aisyah RA meriwayatkan hadits tentang shalat Tarawih Nabi SAW? Lagi pula, istilah shalat Tarawih juga belum dikenal di masa Nabi SAW. Shalat tarawih bermula pada masa Umar bin Khattab RA karena pada bulan Ramadlan orang berbeda-beda, sebagian ada yang shalat dan ada yang tidak shalat, maka Umar menyuruh agar umat Islam berjamaah di masjid dengan imamnya Ubay bin Ka'b.


Itulah yang kemudian populer dengan sebutan shalat tarawih, artinya istirahat, karena mereka melakukan istirahat setiap selesai melakukan shalat 4 raka’at dengan dua salam. Dan Umar RA. berkata: "Inilah sebaik-baik bid’ah".


Bagi para ulama pendukung shalat Tarawih 20 raka’at+witir 3= 23, apa yang disebutkan oleh Aisyah bukanlah jumlah raka’at shalat Tarawih melainkan shalat malam (qiyamullail) yang dilakukan di dalam rumah beliau sendiri. Apalagi dalam riwayat yang lain, hadits itu secara tegas menyebutkan bahwa itu adalah jumlah raka’at shalat malam Nabi SAW., baik di dalam bulan Ramadhan dan juga di luar bulan Ramadhan.


Ijtihad Umar bin Khoththab RA tidak mungkin mengada-ada tanpa ada dasar pijakan pendapat dari Rasulullah saw, karena para sahabat semuanya sepakat dan mengerjakan 20 raka’at (ijma’ ash-shahabat as-sukuti).


Di samping itu, Rasulullah menegaskan bahwa Posisi Sahabat Nabi SAW sangat agung yang harus diikuti oleh umat Islam sebagaimana dalam Hadits Nabi SAW:

 فَعَلَيْكُمْ بِسُنَّّتِيْ, وَسُنَّةِ الخُلَفَآءِ الرَّاشِدِيْنَ مِنْ بَعْدِيْ


"Maka hendaklah kamu berpegang teguh kepada sunnahku dan sunnah al-Khulafa' al-Rasyidun sesudah aku ". (Musnad Ahmad bin Hanbal).


Ulama Syafi’ayah, di antaranya Imam Zainuddin bin Abdul ‘Aziz al Malibari dalam kitab Fathul Mu’in menyimpulkan bahwa shalat Tarawhi hukumnya sunnah yang jumlahnya 20 raka’at:

وَصَلاَةُ التَّرَاوِيْحِ سنة مُؤَكَّدَةٌ  وَهِيَ عِشْرُوْنَ رَكْعَةً بِعَشْرِ تَسْلِيْماَتٍ فِيْ كُلِّ لَيْلَةٍ مِنْ رَمَضَانَ لِخَبَرٍ مَنْ قَامَ رَمَضَانَ إِيْمَاناً وَاحْتِسَاباً غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ   وَيَجِبُ التَّسْلِيْمُ مِنْ كُلِّ رَكْعَتَيْنِ فَلَوْ صَلَّى أَرْبَعًا مِنْهَا بِتَسْلِيْمَةٍ لَمْ تَصِحَّ .


“Shalat Tarawih hukumnya sunnah, 20- raka’at dan 10 salam pada setiap malam di bulan Ramadlan. Karena ada hadits: Barangsiapa Melaksanakan (shalat Tarawih) di malam Ramadlan dengan iman dan mengharap pahala, maka dosanya yang terdahullu diampuni. Setiap dua raka’at haru salam. Jika shalat Tarawih 4 raka’at dengan satu kali salam maka hukumnya tidak sah……”. (Zainuddin al Malibari, Fathul Mu’in, Bairut: Dar al Fikr, juz I, h. 360).


Pada kesimpilannya, bahwa pendapat yang unggul tentang jumlah raka’at shalat tarawih adalah 20 raka’at + raka’at witir jumlahnya 23 raka’at. Akan tetapi jika ada yang melaksanakan shalat tarawih 8 raka’at + 3 withir jumlahnya 11 raka’at tidak berarti menyalahi Islam. Sebab perbedaan ini hanya masalah furu’iyyah bukan masalah aqidah tidak perlu dipertentangkan. Wallahu a’lam bi al-shawab.

 

 

 


Home - Recent Posts (show/hide)

show

BTemplates.com

blogger-disqus-facebook

Channel Youtube


Fixed Sidebar (true/false)

true

Popular Posts

Blog Archive